JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta sudah menentukan tanggal tahapan dalam proses Pilkada DKI 2017. Ketua KPUD DKI Jakarta Soemarno mengatakan tahapan bagi calon independen akan dimulai Agustus 2016.
"Bagi calon perseorangan sudah bisa menyerahkan KTP dukungannya pada 3-7 Agustus ke KPU," ujar Soemarno di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/5/2016).
Setelah itu, KPU akan melakukan proses verifikasi selama satu bulan. Verifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa jumlah dukungan untuk calon independen benar-benar memenuhi syarat.
Di Jakarta, syarat dukungan KTP untuk calon independen sekitar 532 ribu. Namun, penyerahan dukungan KTP dan verifikasi bukan termasuk pendaftaran.
Soemarno mengatakan pendaftaran calon independen dan calon dari parpol akan dilakukan bersama-sama. (Baca: UU Pilkada Akan Atur Verifikasi KTP Calon Independen)
"Pada pertengahan September, tanggal 19-21 September itu pendaftaran calon partai politik ataupun perseorangan, mereka sama-sama mendaftar," ujar Soemarno.
Setelah itu, kembali akan dilakukan verifikasi sebelum penetapan cagub dan cawagub. Setelah penetapan cagub dan cawagub, tahapan selanjutnya adalah pemberian nomor urut. Kampanye akan dilakukan setelah tahapan itu selesai.
"Kampanye mulai 4 Oktober selama tiga bulan sampai 3 hari sebelum pemungutan suara nanti," ujar Soemarno. (Baca: Cerita tentang Rawannya Verifikasi Data KTP untuk Calon Independen)