JAKARTA, KOMPAS.com - LSR (47), ibu yang didakwa menggergaji anaknya, GT (12), masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding setelah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
LSR divonis satu tahun penjara dengan denda Rp 60 juta dan subsider satu bulan penjara. Persidangan yang dipimpin Nelson Sianturi mempersilakan LSR untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya usai dibacakan putusan.
Setelah satu menit berdiskusi, LSR kembali ke tempat duduknya. Ia kemudian menjawab masih perlu berpikir.
"Pikir-pikir dulu," kata LSR kepada Nelson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016). (Baca: Hakim Perberat Hukuman Ibu yang Didakwa Gergaji Anak Jadi Satu Tahun Penjara)
Sama seperti LSR, jaksa penuntut umum (JPU) juga belum memutuskan langkah selanjutnya. LSR saat dikonfirmasi usai persidangan enggan menjawab perihal pilihannya untuk berpikir. Ia menyerahkan ke tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum LSR, Vincent mengungkapkan kliennya tidak menerima. Namun, Vincent mengaku memberikan masukan pada LSR terkait kasus ini. Salah satunya yakni untuk berpikir ulang untuk melakukan langkah hukum lainnya.
"Kami akan kaji kembali tentang fakta persidangan. Ada beberapa hal yang bisa jadi pertimbangan hakim menguntungkan terdakwa, tapi tidak terjadi," kata Vincent. (Baca: Ancaman Hukuman untuk Ibu yang Diduga Gergaji Anaknya)
LSR dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 Undang-Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.