Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Ibu yang Didakwa Gergaji Anak Setelah Hakim Vonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/05/2016, 18:16 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - LSR (47), ibu yang didakwa menggergaji anaknya, GT (12), masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding setelah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

LSR divonis satu tahun penjara dengan denda Rp 60 juta dan subsider satu bulan penjara. Persidangan yang dipimpin Nelson Sianturi mempersilakan LSR untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya usai dibacakan putusan.

Setelah satu menit berdiskusi, LSR kembali ke tempat duduknya. Ia kemudian menjawab masih perlu berpikir.

"Pikir-pikir dulu," kata LSR kepada Nelson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016). (Baca: Hakim Perberat Hukuman Ibu yang Didakwa Gergaji Anak Jadi Satu Tahun Penjara)

Sama seperti LSR, jaksa penuntut umum (JPU) juga belum memutuskan langkah selanjutnya. LSR saat dikonfirmasi usai persidangan enggan menjawab perihal pilihannya untuk berpikir. Ia menyerahkan ke tim kuasa hukumnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum LSR, Vincent mengungkapkan kliennya tidak menerima. Namun, Vincent mengaku memberikan masukan pada LSR terkait kasus ini. Salah satunya yakni untuk berpikir ulang untuk melakukan langkah hukum lainnya.

"Kami akan kaji kembali tentang fakta persidangan. Ada beberapa hal yang bisa jadi pertimbangan hakim menguntungkan terdakwa, tapi tidak terjadi," kata Vincent. (Baca: Ancaman Hukuman untuk Ibu yang Diduga Gergaji Anaknya)

LSR dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 Undang-Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Crane ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Crane ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Pemprov DKI Bangun Saluran 'Jacking' untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Pemprov DKI Bangun Saluran "Jacking" untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Pemprov DKI Akan Bangun Jalan Tembus Kelapa Gading Timur sampai Terminal Pulo Gadung

Pemprov DKI Akan Bangun Jalan Tembus Kelapa Gading Timur sampai Terminal Pulo Gadung

Megapolitan
Soal Tapera, Pekerja: Gaji Saya Rp 5 Juta, Kalau Dipotong 3 Persen Mau Beli Rumah di Mana?

Soal Tapera, Pekerja: Gaji Saya Rp 5 Juta, Kalau Dipotong 3 Persen Mau Beli Rumah di Mana?

Megapolitan
Polisi Cek TKP Jatuhnya Besi Crane di Jalur MRT Jakarta

Polisi Cek TKP Jatuhnya Besi Crane di Jalur MRT Jakarta

Megapolitan
Bukan Dibebaskan, Eks Warga Kampung Bayam Hanya Ditangguhkan Penahanannya

Bukan Dibebaskan, Eks Warga Kampung Bayam Hanya Ditangguhkan Penahanannya

Megapolitan
Pemkot Bogor Bakal Implementasikan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Seluruh Moda Transportasi

Pemkot Bogor Bakal Implementasikan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Seluruh Moda Transportasi

Megapolitan
KASN Sudah Panggil Supian Suri Berkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

KASN Sudah Panggil Supian Suri Berkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Ingin Hunian Layak dan Minta Cabut Laporan Polisi

Eks Warga Kampung Bayam Ingin Hunian Layak dan Minta Cabut Laporan Polisi

Megapolitan
Berantas Kemiskinan, Dinsos DKI Minta Pelaku Usaha Ikut Padmamitra Awards DKI Jakarta 2024

Berantas Kemiskinan, Dinsos DKI Minta Pelaku Usaha Ikut Padmamitra Awards DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com