Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/05/2016, 14:32 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta optimistis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan mengabulkan gugatan nelayan atas surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang pemberian izin reklamasi.

Pengacara Publik LBH Jakarta yang menangani kasus reklamasi Pulau G, Tigor Hutapea mengatakan, ada empat hal yang membuat pihaknya yakin PTUN Jakarta akan mengabulkan gugatan nelayan.

Pertama, dalam persidangan Tigor mengklaim saksi yang ia ajukan menyatakan tidak mengetahui adanya sosialisasi reklamasi termasuk dampaknya.

"Sehingga jelas tidak ada partisipasi masyarakat khususnya nelayan terhadap pembangunan pulau reklamasi khususnya Pulau G," kata Tigor, dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).

Poin kedua, lanjut Tigor, pihaknya menyimpulkan bahwa Ahok tidak berwenang menerbitkan izin objek sengketa. Ahok dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Perpres Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil dan lainnya.

"Sehingga izin reklamasi bukan pada ranah Gubernur DKI, kewenangan ada di menteri," ujar Tigor.

Untuk poin ketiga, Tigor menggunakan keterangan saksi ahli baik dari pihak penggugat dan tergugat mengenai banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak dimasukkan Ahok dalam menerbitkan izin reklamasi.

Misalnya, sebut dia, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang Kelautan, Undang-Undang Penataan Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, dan lainnya.

"Jadi kalau ahli bilang undang-undang tidak dimasukkan, majelis hakim di PTUN harus mempertimbangkan berbagai undang-undang yang tidak dimasukan ini," ujar Tigor.

Poin keempat, pihaknya melihat terjadi pelanggaran dalam penerbitan SK pelaksanaan izin reklamasi Pulau G, yang tidak didasarkan pada Peraturan Daerah Tentang Zonasi.

"Kami mengharapkan majelis PTUN memutuskan pelaksanaan izin reklamasi untuk Pulau G batal demi hukum sehingga SK dicabut dan pelaksanaan reklamasi dibatalkan," ujar Tigor.

Jumpa pers itu dihadiri Dewan Walhi Jakarta Mustaqim Dahlan, Anggota Solidaritas Perempuan Ariska, Anggota Forum Kerukunan Masyarakat Muara Angke Yudi, Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata, dan Yayasan Pengembangan Hukum Indonesia Fajri. 

Acara itu mengangkat tema "Ayo Kita Datang untuk Mendukung Majelis Hakim Memberikan Putusan Yang Adil Bagi Nelayan dan Upaya Perlindungan Ekosistem Pesisir Jakarta". 

Kompas TV KPK Selidiki Suap Reklamasi lewat Staf Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com