Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Tidak Konsisten Gunakan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 sebagai Rujukan Reklamasi

Kompas.com - 24/05/2016, 20:01 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat kebijakan publik, Firman Yursak, menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak konsisten dalam menggunakan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta sebagai rujukan dalam menjalankan proyek reklamasi.

Sebab, Ahok hanya merujuk pasal yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menjalankan reklamasi.

"Kalau dasarnya Keppres 52, harus konsisten, (pasal) di bawahnya diikuti semuanya. Jangan hanya pasal yang memberikan kewenangan kepada gubernur," ujar Firman dalam sebuah diskusi bertajuk "Agenda Tersembunyi di Balik Reklamasi Teluk Jakarta" di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).

Menurut Firman, dalam Pasal 4 Keppres Nomor 52 itu disebutkan bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi memang berada di tangan gubernur DKI Jakarta. Namun, pada pasal-pasal selanjutnya, dijelaskan bahwa proyek reklamasi itu harus melibatkan Bappenas dan beberapa kementerian sebagai pihak yang mengarahkan proyek reklamasi.

"Kalau misalnya mau mendasarkan kepada Keppres 52, maka harus dijalankan secara konsisten. Apakah Bappenas dilibatkan sebagai pengarah, apakah kementerian, kalau tidak salah ada delapan kementerian, sebagai pengarah itu semua dilibatkan dan sudah dijalankan," kata Firman.

Selain itu, Keppres Nomor 52 juga menyebutkan bahwa pelaksana harian pengendali proyek reklamasi adalah wakil gubernur bidang ekonomi. Sebab, saat keppres itu diterbitkan, wakil gubernur tidak hanya satu orang.

Karena Ahok inkonsisten, kewenangan dia menjalankan reklamasi itu pun menjadi sorotan banyak pihak. (Baca: KNTI: Reklamasi Itu Proyek yang Koruptif)

"Kewenangan gubernur ini kan menjadi sorotan di media massa, media sosial, bahwa Pak Gubernur tidak punya hak mengeluarkan izin reklamasi seharusnya," kata Firman.

"Kenapa? Karena ada juga Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 di mana di dalam Pasal 16 poin 2 jelas disampaikan bahwa menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu," kata Firman.

Firman menyebut, Ahok dapat menggunakan Keppres Nomor 52 selama tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012. Sebab, keppres tersebut masih berlaku. Yang sudah tidak berlaku hanyalah aturan yang terkait dengan tata ruang. (Baca: "Batman": Ahok Kebagian "Cuci Piring" dalam Proyek Reklamasi)

"Keppres 52 yang tidak berlaku hanya yang terkait dengan tata ruang, yang lainnya masih berlaku. Dalam Peraturan Presiden Nomor 122, ada pasal penutup di mana bunyinya semua peraturan perundang-undangan terkait reklamasi di pesisir sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan presiden ini dinyatakan tetap berlaku," ucap Firman.

Namun, di luar itu, Firman menilai reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta sudah melintasi provinsi. Dalam peta reklamasi, ada dua pulau yang masuk ke dalam Provinsi Banten. Selain mengatur izin pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 juga menyebut bahwa izin kegiatan reklamasi lintas provinsi dikeluarkan oleh menteri, bukan oleh gubernur.

"Maka, seharusnya izin reklamasi Pantai Utara diterbitkan oleh menteri, bukan oleh gubernur," katanya. (Baca: Ahok: Reklamasi Jadi Mainan Baru Buat yang Fitnah Saya)

Kompas TV Ahok: Apapun yang Ditanya, Saya Jawab!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com