Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/05/2016, 14:32 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta optimistis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan mengabulkan gugatan nelayan atas surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang pemberian izin reklamasi.

Pengacara Publik LBH Jakarta yang menangani kasus reklamasi Pulau G, Tigor Hutapea mengatakan, ada empat hal yang membuat pihaknya yakin PTUN Jakarta akan mengabulkan gugatan nelayan.

Pertama, dalam persidangan Tigor mengklaim saksi yang ia ajukan menyatakan tidak mengetahui adanya sosialisasi reklamasi termasuk dampaknya.

"Sehingga jelas tidak ada partisipasi masyarakat khususnya nelayan terhadap pembangunan pulau reklamasi khususnya Pulau G," kata Tigor, dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).

Poin kedua, lanjut Tigor, pihaknya menyimpulkan bahwa Ahok tidak berwenang menerbitkan izin objek sengketa. Ahok dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Perpres Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil dan lainnya.

"Sehingga izin reklamasi bukan pada ranah Gubernur DKI, kewenangan ada di menteri," ujar Tigor.

Untuk poin ketiga, Tigor menggunakan keterangan saksi ahli baik dari pihak penggugat dan tergugat mengenai banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak dimasukkan Ahok dalam menerbitkan izin reklamasi.

Misalnya, sebut dia, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang Kelautan, Undang-Undang Penataan Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, dan lainnya.

"Jadi kalau ahli bilang undang-undang tidak dimasukkan, majelis hakim di PTUN harus mempertimbangkan berbagai undang-undang yang tidak dimasukan ini," ujar Tigor.

Poin keempat, pihaknya melihat terjadi pelanggaran dalam penerbitan SK pelaksanaan izin reklamasi Pulau G, yang tidak didasarkan pada Peraturan Daerah Tentang Zonasi.

"Kami mengharapkan majelis PTUN memutuskan pelaksanaan izin reklamasi untuk Pulau G batal demi hukum sehingga SK dicabut dan pelaksanaan reklamasi dibatalkan," ujar Tigor.

Jumpa pers itu dihadiri Dewan Walhi Jakarta Mustaqim Dahlan, Anggota Solidaritas Perempuan Ariska, Anggota Forum Kerukunan Masyarakat Muara Angke Yudi, Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata, dan Yayasan Pengembangan Hukum Indonesia Fajri. 

Acara itu mengangkat tema "Ayo Kita Datang untuk Mendukung Majelis Hakim Memberikan Putusan Yang Adil Bagi Nelayan dan Upaya Perlindungan Ekosistem Pesisir Jakarta". 

Kompas TV KPK Selidiki Suap Reklamasi lewat Staf Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com