JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016), mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan, Timpora dibentuk dengan mempertimbangkan banyaknya warga negara asing (WNA) yang tinggal di Jakarta Selatan.
"Jakarta Selatan itu paling banyak dihuni WNA, tercatat sekitar 11.000 orang. Apalagi dengan masyarakat ekonomi ASEAN dan kebebasan visa bagi 169 negara di dunia, akan semakin mendorong WNA datang ke tanah air kita," kata Cucu di Kantor Timpora, Kalibata City Tower Sakura, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016).
Anggota Timpora ini terdiri dari berbagai unsur pemerintahan, mulai dari kecamatan, suku dinas pemerintah kota, kepolisian, TNI, pengadilan negeri, kejaksaan negeri, Badan Intelijen Negara, dan Badan Narkotika Nasional.
"Kita menerima laporan, menganalisa, mengkaji, dan kemudian melakukan tindakan bersinergi di lapangan," ujar Cucu.
Timpora dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011, khususnya Pasal 69 tentang keimigrasian.
Menurut Cucu, pengawasan lebih mendalam oleh Timpora ini juga diperlukan mengingat banyaknya masalah yang berkaitan dengan imigran, seperti penyalahgunaan izin tinggal, paham radikalisme, hingga kejahatan siber.
Dari hasil pengawasan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 2015 lalu, 22 WNA divonis dan menjalani hukuman karena terlibat tindak kriminal.
Selain itu, 431 WNA telah diproses secara administratif dengan deportasi dan penangkalan karena melanggar aturan keimigrasian.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi juga mengingatkan mengenai rawannya peredaran narkotika yang berasal dari warga negara asing.
"Warga asing banyak yang terlibat tindak kejahatan narkoba. Ini tata cara pemantauan orang asing yang bertugas inventarisasi kegiatan orang asing dan tenaga kerja asing," ujar Tri.
Ke depannya, ia berharap anggota Timpora aktif mengawasi kemungkinan pelanggaran yang dilakukan WNA.