Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Dorong "Parenting Skills" demi Cegah Kekerasan Seksual

Kompas.com - 26/05/2016, 20:11 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut mengatur penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, termasuk hukuman kebiri.

"Kami sangat apresiasi dan itu adalah suatu bukti komitmen yang kuat dari Pemerintahan Jokowi-JK bahwa mereka sangat peduli dengan perlidungan anak," ujar Komisioner KPAI, Erlinda, di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (26/5/2016).

Namun menurut Erlinda, penegakan hukuman maksimal tidak akan berjalan efektif tanpa adanya pencegahan. Dia menyebut pencegahan harus dilakukan beriringan dengan proses penegakan hukum.

"Pada saat hukumannya dimaksimalkan dan pencegahannya pun berjalan seiring penegakan hukum. Itu bisa efektif," kata dia.

Erlinda menyebut KPAI mendorong program-program pencegahan terjadinya kejahatan seksual. Program itu adalah parenting skills dan program penguatan anak.

"Pada aspek pencegahan, kami meminta ada penguatan keluarga, tidak hanya pada penguatan ekonomi saja, pemberdayaan ekonomi, tetapi pemberdayaan parenting skills, termasuk juga program penguatan anak," ucap Erlinda.

Kedua program pencegahan itu, lanjut dia, wajib dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah wajib, tidak hanya punya program penguatan keluarga saja, tetapi memfasilitasi (program penguatan anak) entah itu di sekolah, formal-informal," kata Erlinda.

Program penguatan anak salah satunya dilakukan dengan mengembangkan minat, bakat, serta pemahaman mereka. Dengan begitu, anak-anak tidak akan masuk ke dalam lingkungan negatif.

"Sehingga anak-anak tersebut ketika ditinggal oleh orangtuanya bekerja, mereka tidak berada pada orang-orang yang mengambil keuntungan saja, mereka misalnya masuk dalam lingkungan narkoba, miras, seksual, tetapi mereka pada lingkungan yang positif," paparnya.

"Ini semua wajib difasilitasi oleh pemerintah daerah karena kontrolnya di sana," ucap Erlinda.

Perppu Perlindungan Anak mengatur hukuman tambahan yakni kebiri secara kimiawi, pemasangan alat deteksi elektronik untuk mendeteksi pergerakan pelaku, hingga pengumuman identitas sebagai sanksi sosial. Hukuman tambahan itu tidak berlaku apabila pelaku masih di bawah umur.

Sanksi bagi pelaku di bawah umur yang melakukan kejahatan sudah diatur dalam Undang-undang tentang Peradilan Anak.

Selain mengatur hukuman tambahan, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juga mengatur pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual. Hukuman diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. Perppu akan segera dikirim ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com