Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Syarif, Ahok Perlu Diawasi Saat Terima Sumbangan Dana Kampanye

Kompas.com - 30/05/2016, 20:27 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, penerimaan sumbangan dana kampanye oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk pencalonannya dalam Pilkada DKI 2017, harus diawasi.

Apalagi, Basuki merupakan calon petahana. "Soal aturan sudah jelas, sangat normatif sekali soal dana kampanye. Masalah krusialnya adalah Ahok (Basuki) sebagai petahana diawasi undang-undang gratifikasi dan undang-undang pemilukada," kata Syarif, kepada Kompas.com, Senin (30/5/2016).

(Baca juga: KPU DKI Tak Permasalahkan Aturan Sumbangan Ahok Rp 50 Juta)

Basuki sebelumnya menerapkan aturan sumbangan dana kampanye. Bagi warga kelas menengah ke atas yang mau makan satu meja dengannya, harus menyumbang Rp 50 juta.

Sementara itu, warga kelas menengah ke bawah bisa menyumbang Rp 500.000 untuk 10 orang.

"Menurut saya, sangat kecil kemungkinan gagasan itu tercapai. Kecuali dengan cara dan siasat yang kalau tidak hati-hati akan cenderung melanggar aturan," kata Syarif.

Sebagai petahana, lanjut dia, Basuki memiliki kekuasaan. Ia menambahkan, Basuki harus transparan mengenai saldo awal dana kampanyenya.

"Saya tidak mengatakan akan ada deal (antara Basuki dengan penyumbang dana), tetapi ketika dia sudah menjadi calon (gubernur) yang sah, maka harus mengumumkan saldo awal dana kampanyenya," kata Syarif.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, partainya tidak akan mengikuti langkah Basuki untuk mencari dana kampanye.

"Gerindra patuh pada UU, dan tidak akan gunakan cara seperti Ahok. Menggalang dana yang terkesan narsis, emang kami artis?" kata Syarif.

(Baca: "Ahok Sudah kayak Artis Supertop, 'Ngalahin' Justin Bieber")

Adapun sumbangan dana kampanye diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran sumbangan donatur atas nama pribadi kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung partai politik maupun jalur independen maksimal Rp 50 juta.

Sementara itu, sumbangan donatur atas nama kelompok atau badan swasta maksimal Rp 500 juta.

Kompas TV "Sumbangan" Caketum Termasuk Gratifikasi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com