Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan terhadap Ongen Ditangguhkan

Kompas.com - 31/05/2016, 15:05 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara kasus pengunggahan foto Presiden Joko Widodo dan Nikita Mirzani di Twitter, yang dinilai menghina Presiden, dengan tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).

Kasus Ongen didaftarkan dengan berkas perkara baru, setelah sebelumnya Hakim Nursyam menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Namun sebelum dakwaan dari berkas baru dibacakan jaksa, kuasa hukum Ongen mengajukan permohonan kepada hakim untuk menunda persidangan.

"Mohon berkenan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar dapat menunda persidangan karena kami mengajukan perlawanan atas putusan sela. Kami mohon sidang ditunda sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata kuasa hukum Ongen, Bagindo Fahmi.

Hakim Nursyam menyatakan bahwa pihaknya telah membuat keputusan untuk mengabulkan permohonan Ongen. Hakim menilai dengan adanya perlawanan terhadap putusan sela, dakwaan lama Ongen bernomor 354/Pid.Sus/2016/PN Jaksel dapat dihidupkan kembali.

Di sisi lain, pengadilan juga berkewajiban untuk memeriksa dan mengadili dakwaan baru Ongen bernomor 518/Pid.Sus/2016/PN Jaksel.

"Jadi intinya saudara akan tetap diadili apakah dengan memakai berkas itu (354) atau ini (518). Tapi tidak bisa diadili dalam dua berkas," kata Nursyam.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Chandra Saptaji mengatakan, pihaknya menerima keputusan hakim untuk menangguhkan perkara baru yang telah mereka ajukan. Perkara baru bernomor 518 ini masih berisi dakwaan sama, hanya saja diperbaiki karena pada berkas lama tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

"Kami hormati, kami tunggu saja putusannya seperti apa. Yang pasti perkara ini akan tetap berlanjut," ujarnya usai persidangan.

Ongen yang mengenakan kemeja biru melenggang santai usai sidang. Ia maupun kuasa hukumnya enggan menanggapi pertanyaan para wartawan. Kuasa hukumnya Bagindo Fahmi hanya mengatakan perlawanan diajukan karena pihaknya mempermasalahkan dakwaan jaksa yang tidak jelas locus dicti atau tempat kejadian perkaranya.

"Orang gue ngetweet kok, mau diadili di mana? Pengadilan Tinggi Pluto?" kata Ongen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com