JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara kasus pengunggahan foto Presiden Joko Widodo dan Nikita Mirzani di Twitter, yang dinilai menghina Presiden, dengan tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Kasus Ongen didaftarkan dengan berkas perkara baru, setelah sebelumnya Hakim Nursyam menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Namun sebelum dakwaan dari berkas baru dibacakan jaksa, kuasa hukum Ongen mengajukan permohonan kepada hakim untuk menunda persidangan.
"Mohon berkenan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar dapat menunda persidangan karena kami mengajukan perlawanan atas putusan sela. Kami mohon sidang ditunda sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata kuasa hukum Ongen, Bagindo Fahmi.
Hakim Nursyam menyatakan bahwa pihaknya telah membuat keputusan untuk mengabulkan permohonan Ongen. Hakim menilai dengan adanya perlawanan terhadap putusan sela, dakwaan lama Ongen bernomor 354/Pid.Sus/2016/PN Jaksel dapat dihidupkan kembali.
Di sisi lain, pengadilan juga berkewajiban untuk memeriksa dan mengadili dakwaan baru Ongen bernomor 518/Pid.Sus/2016/PN Jaksel.
"Jadi intinya saudara akan tetap diadili apakah dengan memakai berkas itu (354) atau ini (518). Tapi tidak bisa diadili dalam dua berkas," kata Nursyam.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Chandra Saptaji mengatakan, pihaknya menerima keputusan hakim untuk menangguhkan perkara baru yang telah mereka ajukan. Perkara baru bernomor 518 ini masih berisi dakwaan sama, hanya saja diperbaiki karena pada berkas lama tidak mencantumkan tanggal penerbitan.
"Kami hormati, kami tunggu saja putusannya seperti apa. Yang pasti perkara ini akan tetap berlanjut," ujarnya usai persidangan.
Ongen yang mengenakan kemeja biru melenggang santai usai sidang. Ia maupun kuasa hukumnya enggan menanggapi pertanyaan para wartawan. Kuasa hukumnya Bagindo Fahmi hanya mengatakan perlawanan diajukan karena pihaknya mempermasalahkan dakwaan jaksa yang tidak jelas locus dicti atau tempat kejadian perkaranya.
"Orang gue ngetweet kok, mau diadili di mana? Pengadilan Tinggi Pluto?" kata Ongen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.