Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yulianus Paonganan alias Ongen Diputus Bebas oleh Hakim PN Jaksel

Kompas.com - 10/05/2016, 18:09 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yulianus Paonganan alias Ongen, pengunggah foto Presiden Jokowi dan Nikita Mirzani akhirnya diputus bebas oleh hakim dalam putusan sela. Dalam amar putusannya, Hakim Nursiyam mengatakan, majelis hakim menerima keberatan penasihat hukum terdakwa.

"Mengadili, menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Yulianus Paonangan dibebaskan dari tahanan," ujar Nursiyam dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).

Kendati demikian, Ongen hanya terlepas dari perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, putusan sela ini belum masuk pada substansi materi perkara.

"Pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah sesuai perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, atau sebaliknya," jelas Nursiyam.

Salah satu penasihat hukum Ongen, Bagindo Fahmi mengatakan, ada tiga hal yang membuat majelis hakim memutus bebas kliennya. Kelemahan itu terdapat pada surat dakwaan JPU yang tidak ada tanggal pembuatannya.

"Masalahnya dakwaan itu harus sudah ada tanggal, (berdasarkan) Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP. Itu nggak ada tanggal, fatal sekali, syarat materiil itu, tidak jelas tempus dictinya," kata Fahmi.

Selain itu, penyampaian surat dakwaan juga seharusnya dilakukan bersamaan dengan pelimpahan perkara berdasarkan Pasal 143 ayat (4) KUHAP.

"Ini enggak disampaikan. Sampai sekarang pun surat pelimpahan kita belum dapat," ujarnya. (Baca: Yusril Sebut Kasus Ongen Bisa Permalukan Presiden Jokowi)

Selain itu, perpanjangan masa penahanan yang dilakukan JPU tidak dilakukan berdasarkan putusan hakim. 

"Jadi tidak pernah dilaksanakan perpanjangan penahanan dari hakim. Kemudian ada beberapa asumsi yang disampaikan penuntut umum itu tidak masuk dalam hukum positif," katanya.

Fahmi mengatakan bahwa putusan bebas oleh majelis hakim ini tidak bisa menggugurkan status tersangka Ongen. Jaksa masih bisa melanjutkan proses hukum dengan membuat surat dakwaan baru.

"Jadi ini hanya bebas dari tahanan saja. Proses hukum masih bisa dilanjutkan. Tapi selama persidangan nanti Ongen tidak ditahan sampai ada vonis, apakah divonis bersalah atau tidak," katanya.

Ongen selama enam bulan terakhir ditahan di LP Cipinang. Kini, ia dan para pendukungnya pun berbahagia karena telah dibebaskan. (Baca: Siapa Yulianus Paonganan, Penyebar Foto Jokowi-Nikita Mirzani?)

Kompas TV Polisi Tangkap Ongen karena Lecehkan Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com