Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ngototnya Ahok Lanjutkan Proyek Reklamasi

Kompas.com - 01/06/2016, 08:15 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).

"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo.

Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim membatalkan keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," ujar Adhi. (Baca: Kemenangan Nelayan Melawan Reklamasi)

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) diketahui mendaftarkan gugatan terkait SK Pemberian Izin Reklamasi di PTUN pada 15 September 2015 lalu. Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. 

Nelayan menganggap izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan.

Ahok menilai, putusan PTUN Jakarta, yang memenangkan gugatan nelayan atas izin pelaksanaan reklamasi Pulau G, belum berkekuatan hukum tetap. (Baca: Ahok Ingin Tunjuk Jakpro Garap Reklamasi Pulau G)

Dalam pandangannya, putusan PTUN tidak melarang adanya kegiatan reklamasi Pulau G. Karena itu, ia berencana akan mengalihkan tanggung jawab pelaksanaan reklamasi Pulau G ke salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI, yakni Jakarta Propertindo.

Ahok pun menilai, proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta tidak serta merta bisa dihentikan. Menurut dia, proyek reklamasi pulau tersebut masih bisa dilanjutkan oleh perusahaan lain.

"Tinggal Jakpro mau apa enggak," ujar Ahok di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2016).

Ia menilai tak ada aturan yang dilanggar jika rencananya itu direalisasikan. Asal, kata dia, Jakpro nantinya tetap dikenakan kontribusi tambahan seperti pengembang lainnya.

"Siapapun yang lakukan reklamasi harus ada kontribusi tambahan. BUMD kami pun berlaku sama," ujar Ahok.

Di sisi lain, Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo memerintahkan Pemprov DKI untuk menunda pelaksaan keputusan Gubernur DKI tersebut sampai putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata menilai, Ahok dapat dinyatakan melanggar konstitusi apabila tetap melanjutkan proyek reklamasi setelah majelis hakim PTUN.

"Jika Pak Gubernur masih ngotot, ini preseden buruk Pak Gubernur tidak taat konstitusi," kata Martin. (Baca: Meski Kalah di PTUN, Ahok Anggap Reklamasi Pulau G Tak Bisa Dihentikan)

Martin menyatakan, sesuai putusan hakim PTUN, reklamasi harus dihentikan sampai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Saat ini, kegiatan reklamasi Pulau G tengah dihentikan sementara terkait adanya moratorium yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup pada April lalu.

Reklamasi baru bisa dilanjutkan kembali setelah  terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan.

Kompas TV Poin Tuntutan Nelayan Soal Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com