JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi memburu P dan R, pihak yang diduga menjual narkoba kepada artis Restu Sinaga (41). Pada Jumat (3/6/2016), polisi menangkap Restu terkait penggunaan narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, Restu telah mengakui bahwa ia menggunakan narkotika berbagai jenis dalam tiga tahun terakhir.
Hasil tes urine Restu juga menunjukkan bahwa lelaki itu baru-baru ini mengonsumsi kokain. (Baca: Keluarga Kaget Saksikan Temuan Polisi di Rumah Restu Sinaga)
Dari rumah Restu, polisi menemukan ganja dengan berat 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid dengan berat keseluruhan 7,47 gram, 26 butir psikotropika jenis happy five dengan berat keseluruhan 7,21 gram, 4 bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain di dalam kotak kaleng warna putih, dan 4 buah sedotan plastik di dalam kotak kaleng warna biru.
Kepada polisi, Restu mengaku membeli pil dumolid dari R seharga Rp 600.000. Sementara itu, pil happy five dibelinya dengan harga Rp 1.300.000 dari P.
"Kalau ganja, dia bilang dikasih gratis," kata Kompol Vivick.
(Baca juga: Polisi Benarkan Artis Restu Sinaga Ditangkap karena Narkoba)
Kokain yang telah habis diketahui berasal dari bandar internasional. Polisi mengaku berhasil mengungkap kasus Restu dari jaringan tersebut.
Kini, nama P dan R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kompol Vivick mengatakan, masih ada kemungkinan jaringan yang menjerat Restu juga merambah ke artis lainnya.
"Bisa jadi (artis lain memakai). Saya berharap tidak melebar. Kami imbau yang mau coba-coba berhentilah, kalau keterusan sama kasusnya seperti ini," kata Kompol Vivick.
Restu kini terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Untuk kemungkinan rehabilitasi, polisi mengatakan bahwa itu tergantung keputusan hakim.