JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan class action warga Bukit Duri terhadap Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.00 WIB, persidangan belum dimulai. Puluhan warga Bukit sudah menunggu di lantai 3 PN Jakarta Pusat. Mereka datang untuk menyaksikan persidangan.
Salah satu warga RT 6 RW 12 Bukit Duri, Mulyadi (43), mengatakan, warga beramai-ramai berangkat ke PN Jakarta Pusat pukul 08.30 WIB.
"Kami 08.00 WIB siap-siap dari rumah, 08.30 WIB berangkat ke sini," kata Mulyadi kepada Kompas.com, Selasa.
Menurut dia, puluhan warga datang menggunakan satu metromini dan kendaraan pribadi.
"Satu metromini, yang lain pake motor, ada yang pake mobil pribadi juga," ucapnya. (Baca: Bukit Duri Siap Lawan Pemprov DKI di Pengadilan)
Pantauan Kompas.com, puluhan warga yang datang menggunakan kaos putih. Dalam kaos itu tertulis "Menolak Digusur Demi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" dan tagar #save bukit duri-kali ciliwung# di belakang kaos.
Kaos itu disediakan oleh warga Bukit Duri dan dijual seharga Rp 15.000.
"Beli kaosnya Rp 15.000, dari warga kami juga. Warga sendiri yang ngadain, sesuai kemampuan dari warga," tutur Mulyadi. (Baca: Meski Pemprov DKI Digugat, Wali Kota Jaksel Tetap Relokasi Warga Bukit Duri)