TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang perdana mengadili terdakwa RA (16), satu dari tiga pembunuh karyawati EF (19), telah selesai diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/6/2016) sore.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu (8/6/2016) dengan turut menghadirkan saksi-saksi, di antaranya rekan RA yang sama-sama memerkosa dan membunuh EF, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).
"Sidang ini akan dilanjutkan besok, hari Rabu, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi sebanyak lima orang. Ada dua saksi mahkota, yaitu dua terdakwa dalam berkas yang berbeda, terdakwa yang orang dewasa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edyward Kaban kepada Kompas.com.
Adapun agenda dalam sidang perdana yang digelar tadi adalah pembacaan surat dakwaan. Edyward menjelaskan, setelah pembacaan surat dakwaan dilakukan, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak tujuh orang.
Hal itu dilakukan karena dalam sidang tadi, tidak ada eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa. Sidang pada esok hari dijadwalkan mulai pukul 08.30 WIB. (Baca: "Masyarakat Saja Ingin Dia Dihukum Mati, Bagaimana Saya yang Bapaknya")
Sidang untuk RA rencananya akan digelar secara maraton karena berdasarkan aturan peradilan perkara anak, pengadilan hanya diberi waktu maksimal 25 hari hingga didapatkan putusan dari sidang tersebut.
Pantauan Kompas.com dalam sidang perdana tadi, tidak ada halangan berarti meski di luar gedung Pengadilan Negeri Tangerang sedang ada unjuk rasa dari kerabat dan keluarga EF.
Mereka menuntut RA, Arifin, dan Imam, dihukum mati atas tindakan mereka yang telah membunuh EF dengan sadis. (Baca: Pembunuhan EF Tergolong Sadis, Tiga Tersangka Akan Dites Kejiwaannya)