JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum terdakwa kasus percabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil, akan mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Saipul dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, menuding isi dalam tuntutan JPU banyak yang tidak sesuai fakta yang telah dihadirkan saat persidangan.
"Fakta apa? Fakta alat bukti yang kami ajukan berupa surat dan keterangan saksi-saksi yang kami atau jaksa penuntut umum hadirkan. Kami sangat keberatan ketika jaksa mengatakan klien kami melakukan pelecehan seksual. Kami akan ajukan pleidoi Jumat, minggu ini juga," ujar Kasman seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Kasman mengatakan, pihaknya akan kembali menyiapkan bukti-bukti yang bisa membuat hakim mempertimbangkan pembelaan tersebut. Kasman menyebutkan, JPU tidak signifikan saat menghadirkan bukti dan saksi.
Kasman mengatakan, pihaknya akan kembali memperlihatkan bukti, seperti bukti formil bahwa korban Saipul, DS, bukan merupakan anak di bawah umur, serta bukti materiil, yaitu keterangan saksi-saksi yang tahu proses perkenalan DS dan Saipul.
"Saksi-saksi yang ada pada saat itu seperti apa, dari pertemuan pertama, kedua, dan ketiga, DS seperti apa, semua akan kami uraikan dan hadirkan," ujar Kasman.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (7/6/2016) siang, JPU menuntut Saipul dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.