JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim dalam persidangan kasus pencurian listrik dengan terdakwa Abdul Azis atau Daeng Azis, Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan setiap bukti dan fakta dalam persidangan termasuk pengakuam terdakwa.
Menurut Hasoloan, majelis hakim akan mempertimbangkan setiap pengakuan Azis saat persidangan. Salah satu pengakuan Azis yang bisa dipertimbangkan untuk mendapat keringanan yaitu ketika Azis mengaku lalai sebagai pemilik tempat hiburan untuk tidak mengawasi seluruh kegiatan di kafe miliknya.
"Tentu itu menjadi pertimbangan, karena setiap keputusan, kewajiban hakim untuk mempertimbangkan faktor yang memberatkan atau meringankan. Salah satu (yang meringankan) yang mengakui terus terang dan jujur, akan kami jadikan nanti sebagai suatu pertimbangan hukum apabila dia terbukti bersalah," ujar Hasoloan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (9/6/2016).
Namun menurutnya, Majelis Hakim belum bisa memutuskan hal tersebut karena persidangan Azis masih berlanjut. Kuasa hukum Azis, M Sirot juga berharap dengan pengakuan tersebut Majelis Hakim bisa mempertimbangkan untuk meringankan hukuman Azis.
"Saya pikir mereka (Majelis Hakim) sudah menyadari semuanya secara hukum. Dengan ini Majelis Hakim bisa mengerti (meringankan) hukumannya. Dia kan kooperatif, dia mengakui semua bahwa bukan dia pelakunya, kan kesalahan anak buahnya," ujar Sirot.
Saat persidangan, Azis mengakui bahwa dirinya lalai mengawasi setiap kegiatan di Kafe Intan dan Kingstar miliknya. Kelalaian ini menurut Azis menyebabkan adanya pemasangan sambungan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar.
Abdul Azis menjadi terdakwa terkait kasus pencurian listrik yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 500 juta di Kalijodo. Selain pencurian listrik, Azis juga terlilit kasus perdagangan manusia (human trafficking).