Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Dinilai Lakukan Inovasi dalam Memimpin Jakarta

Kompas.com - 10/06/2016, 08:56 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk membangun Jakarta tak cukup hanya mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan perapan peraturan sesuai prosedur standar. Perlu inovasi dan kemampuan manajerial yang mumpuni untuk bisa membangun daerah dengan penduduk mencapai 10 juta orang ini.

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Profesor Harjono, mengatakan hal itu dalam diskusi di The Indonesian Institute di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).

Ia menilai APBD tak cukup untuk membangun dan menyelesaikan permasalahan Jakarta. Maka  gubernur, sebagai pemegang tampuk kekuasaan, harus memiliki kemampuan manajerial. Kemampuan itu tentu berimplikasi pada munculnya inovasi.

"Kira-kira cukup gak untuk capai tugas-tugas (membangun dan menyelesaikan masalah Jakarta) itu, gubernur modalnya APBD dan prosedur? Gak akan tercapai. Gak akan bisa," kata Harjono.

Menurut Harjono, inovasi hadir sebagai jawaban untuk menyelesaikan kompleksitas persoalan pembangunan Jakarta. Ia mengatakan, hal itulah yang telah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam membangun Jakarta.

Ia mencontohkan inovasi berupa perjanjian kontribusi tambahan pengembang reklamasi yang dibuat Ahok.

Pemprov DKI Jakarta menyepakati perjanjian kerja sama dengan sejumlah pengembang reklamasi. Perusahaan pengembang itu menyepakati tambahan kontribusi 15 persen.

Harjono mengatakan, kontribusi tambahan itu bukan bagian dari pungutan atau hibah. Kontribusi memiliki prosedur tersendiri dan tak melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku. Dampak perjanjian itu cukup besar dalam membangun Jakarta.

Ia lebih melihat kontribusi tambahan itu sebagai inovasi. Pasalnya tak ada ketentuan yang dilanggar Ahok.

"Hibah bukan, pungutan bukan, that's innovation," sambung Harjono.

Kepala Studi Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, menilai Ahok berwenang dalam membuat perjanjian kontribusi tambahan pengembang reklamasi. Langkah Ahok diambil lantaran belum aturan yang mengatur.

Pertimbangan lainnya karena dampak kebijakan itu untuk kepentingan umum. Sehingga dapat langsung mengeluarkan keputusan tersebut.

"Keputusan tersebut paling utama motivasi itu, bahwa kontribusi tambahan untuk kepentingan masyarakat lebih luas," kata Dian.

Kompas TV Ahok: Rob Tak Ada Kaitan dengan Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com