JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan toleransi kepada beberapa jenis kendaraan untuk masuk busway.
Selain mobil ambulans dan pemadam kebakaran, mobil menteri yang berpelat RI juga diperbolehkan melintas di busway.
"Kalau menteri mobil RI alasan mau rapat sama Presiden, oke saya kasih. Tapi harus pakai pelat RI, pelat RFS (pelat untuk mobil dinas) enggak boleh," kata Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (11/6/2016).
Mobil Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla sebenarnya boleh masuk busway karena memiliki pelat khusus RI. Namun Ahok yakin, Jokowi dan JK tidak akan menggunakan jalur evakuasi itu.
Dari segi keamanan, jalur evakuasi kurang menguntungkan bagi Presiden dan Wapres.
"Begitu bus ketahan, kejepit maka jadi repot. Dari sisi keamanan, Paspanpres juga belum tentu mau pakai," kata Ahok.
Kendaraan lain selain bus transjakarta dan jenis kendaraan yang disebutkan di atas atau yang tidak dalam kondisi darurat, tidak boleh masuk busway, termasuk kendaraan dinas gubernur, wakil gubernur, kedutaan besar, serta kementerian dan lembaga tinggi negara yang pelatnya RFS.
"Kami enggak mau kasih karena sudah terlalu banyak," ujar Ahok.
PT Transjakarta akan fokus melakukan sterilisasi busway di koridor I atau Blok M-Kota terlebih dahulu. Kemudian, baru akan dilanjutkan ke koridor lainnya. Peraturan ini akan mulai ditetapkan Senin (13/6/2016) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.