Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Program Microsoft, Dua Pemilik Toko di Jakarta Pusat Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/06/2016, 15:36 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Subdit I Industri dan Perdagangan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku pemalsu program Microsoft. Keduanya merupakan pemilik toko komputer di salah satu pertokoan di wilayah Jakarta Pusat.

Kanit III Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Faisal Fikriyanto menuturkan, kasus tersebut diungkap setelah polisi mendapat laporan langsung dari pihak Microsoft.

Mereka melaporkan penjualan program serta aksesori komputer berlabel Microsoft palsu dalam jumlah banyak yang dijual oleh para pelaku. Salah satu pelaku berinisial FY selaku pemilik toko M, sedangkan satu lagi berinisial F selaku pemilik toko V di kawasan Jakarta Pusat.

"Keduanya diketahui memperdagangkan program dan aksesori palsu COA (key) atau stiker lisensi dengan merek Microsoft tanpa izin. Ini melanggar hak cipta," ujar Faisal di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6/2016).

Faisal menjelaskan, modus yang dilakukan toko M adalah memasarkan program software Microsoft Windows dan stiker lisensi COA (key) Windows palsu melalui situs internet. Sementara itu, toko V menawarkan kepingan CD software Microsoft Windows palsu hanya kepada pelanggan yang datang ke tokonya.

"FY ini memasarkan program palsu itu melalui situs jual beli online Kaskus," ucapnya.

Faisal menerangkan, para pelaku membanderol dengan harga Rp 500.000 hingga Rp 750.000 untuk tiap kepingan program palsu. Harga itu berbeda jauh dengan program software yang asli dari distributor resmi, yakni Rp 2.500.000.

"Omzet yang mereka dapatkan dalam sebulan sekitar Rp 50 juta. Sementara itu, total kerugian yang dialami pihak Microsoft pun hampir sekitar Rp 1 miliar," kata Faisal.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 289 keping CD program software Microsoft Windows, 30 lembar stiker lisensi (COA), dan satu lembar bon pembelian tanggal 15 Februari 2016 dari toko Vira Jaya Komputer.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman pidana penjara satu tahun atau denda Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com