JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan hilangnya salah satu bayi Raudiah Elva Ningsih (37) terus bergulir.
Kini, kasus tersebut telah sampai ke aparat penegak hukum. Pada Senin (20/6/2016), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan Raudiah.
Dugaan hilangnya satu bayi kembar Raudiah terjadi setelah Warga Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu melakukan operasi persalinan di Rumah Sakit Harapan Jayakarta pada 8 Mei 2016.
Raudiah yang merasa mengandung bayi kembar itu kaget ketika hanya menerima satu bayi setelah melahirkan.
Menurut Raudiah, berdasarkan hasil USG di Puskesmas Pasar Minggu dan Rumah Sakit Budhi Asih, ia hamil kembar.
(Baca juga: Ibu yang Bayi Kembarnya Diduga Hilang Laporkan RSHJ ke Polisi)
Pemeriksaan USG di Puskesmas Pasar Minggu dilakukan saat usia kehamilannya 24 minggu dan USG RS Budhi Asih dilakukannya saat usia kehamilan 31 minggu.
Raudiah juga mengatakan bahwa ia hamil kembar berdasarkan dokumen surat pengantar perawatan sampai operasi yang dikeluarkan RSHJ untuknya.
Keluarga sudah berupaya mencari jawaban beberapa kali ke pihak RSHJ terkait dugaan hilangnya bayi kembar ini.
Pihak rumah sakit pun menjanjikan mediasi. Namun, mediasi tak kunjung terealisasi. Raudiah juga sudah menanyakan kepada pihak rumah sakit mengenai bayinya ini.
Namun, menurut Raudiah, pihak rumah sakit justru memarahinya. Ibu Raudiah, Kursia, juga mengalami hal yang sama.
Ia mengatakan bahwa pihak rumah sakit mengancam akan menuntut balik apabila membawa masalah ini ke penegak hukum.
(Baca juga: Komnas PA Nilai Ada yang Disembunyikan RSHJ soal Hilangnya Bayi Kembar)
Terkait kasus ini, Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Endang Sri Lestari menyatakan bahwa jajarannya telah menerima laporan Raudiah.
Untuk berita acara pemeriksaan, Raudiah masih perlu jalani pemeriksaan pada Selasa (21/6/2016).
"Iya tadi sudah datang baru buat laporan. Namun, yang bersangkutan belum bersedia memberikan keterangan. Karena kita belum periksa lebih lanjut, jadi belum bisa memastikan pasal apa yang akan digunakan. Karena kan baru ngajuin laporannya aja," ujar Endang, kemarin.
Endang mengatakan, pihaknya belum punya rencana memanggil saksi untuk kasus ini.