Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK dan KPK yang Saling Pertahankan Sikap soal Sumber Waras

Kompas.com - 21/06/2016, 10:27 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/6/2016) siang, bertemu di Gedung BPK untuk membahas perbedaan sikap terkait hasil audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI.

Dalam pertemuan itu, ada lima sikap yang disepakati oleh kedua lembaga negara tersebut.

(Baca juga: Bertemu KPK, BPK Sebut Tak Ada Kesepakatan Ubah Temuan soal Sumber Waras)

Pertama, kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing. Kedua, BPK dan KPK telah melaksanakan kewenangan masing-masing.

Ketiga, KPK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi sehingga KPK belum membawa permasalahan RS Sumber Waras ini ke ranah penyidikan tindak pidana korupsi.

Keempat, BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Berdasarkan amanat UUD 1945, Pasal 23E ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.

Kelima, BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam lima kesepakatan itu, kedua lembaga mempertahankan sikap masing-masing, meski BPK dengan tegas menyebut ada kerugian negara yang terjadi saat transaksi Sumber Waras.

(Baca juga: Anggota Komisi III Nilai KPK Harusnya Konfrontasi Data Temuan dengan BPK soal Sumber Waras)

Dengan sikap tegas pula, pimpinan KPK menyebut bahwa belum ditemukan pelanggaran hukum dalam pembelian sebagian lahan RS sumber Waras.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, meskipun nantinya KPK menemukan adanya pelanggaran administratif, pelanggaran itu tidak serta-merta menjurus pada tindak pidana.

Sementara itu, Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, pihaknya telah melakukan tugas seperti yang diminta oleh KPK.

Namun, menurut Harry, jika hasil audit BPK tidak ditindaklanjuti, maka ada pelanggaran konstitusi oleh lembaga tersebut.

"Kalau pemeriksaan kami tidak ditindaklanjuti berarti ada pelanggaran konstitusi. Yang menegakkan konstitusi siapa? Ya kita semua," ujar Harry di Gedung BPK, Jakarta.

Harry mengatakan, pihaknya tidak ingin ada yang mengadu BPK dengan KPK. Sebab, kata dia, kedua lembaga itu memiliki tugas pokok masing-masing.

(Baca juga: Beda Pandangan soal Sumber Waras, KPK-BPK Tetap Bersinergi dalam Berantas Korupsi)

Terkait pernyataan KPK yang menyatakan tidak ada pelanggaran hukum di Sumber Waras, BPK menganggap pernyataan itu merupakan kewenangan KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com