Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pembobol Kartu Kredit yang Libatkan "Marketing" Bank Diciduk Polisi

Kompas.com - 22/06/2016, 17:04 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku pembobol kartu kredit. Ketiganya telah berhasil menipu ribuan korbannya sejak tahun 2014.

"Korbannya banyak, sekitar 1.600 orang, mungkin bisa saja lebih banyak dari yang terdata. Kalau ini tidak dilakukan langkah hukum kerugian terus bertambah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016).

Adapun keempat pelaku tersebut berinisial GS, A, AH dan PSS. Keempat orang tersebut adalah pelaku pembobol kartu kredit nasabah dari berbagai bank swasta. Pelaku yang pertama kali ditangkap yakni PSS. Saat itu, dia diciduk pada 20 Mei 2016 di sebuah kantor provider, PT Indosat Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Pelaku sedang membawa KTP yang diduga palsu datanya untuk mengajukan permohonan pergantian kartu seluler," tambahnya.

Setelah menangkap PPS, lanjut Fadil, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya. Keempat pelaku ternyata diketahui memiliki peran yang berbeda-beda. Fadil menjelaskan, para pelaku membagi perannya menjadi tiga kelompok.

Kelompok pertama, bertugas mencuri data customer, tugas itu dilakukan oleh A dan AH yang merupakan pegawai kontrak sebuah bank. Mereka mudah punya data calon korban lantaran bekerja di bagian marketing pembuatan kartu kredit sebuah bank dengan menawarkan jasanya di pusat perbelanjaan di Jakarta.

"Krusialnya di antara para pelaku ada pegawai outsourcing bank. Mereka dapat data nasabah karena mereka terlibat dalam mendapatkan customer di bank itu," ucapnya.

Sementara, GS berperan sebagai pembuat KTP palsu. Dia juga berperan menarik uang dari akun-akun yang sudah berhasil dicuri. Sementara, PSS, bertugas melakukan perubahan nomor telepon seluler korbannya ke kantor provider. Dia membawa KTP palsu yang dibuat oleh GS.

"Otaknya ini GS. Ide awalnya dari dia. Dia juga memiliki kemampuan di bidang IT dan Dia yang mempengaruhi tersangka-tersangka lain," kata Fadil.

Miliaran rupiah

Polisi belum bisa menaksir total kerugiannya. Pasalnya, saat ini pihak kepolisian tengah menunggu hasil audit PPATK untuk menelusuri aliran-aliran dana yang digunakan para pelaku.

"Sampai saat ini baru sekitar Rp 5 miliar kerugiannya yang dapat ditaksir," lanjut Fadil.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni dua unit laptop, 16 telepon seluler, tujuh KTP palsu, dua foto kopi KTP palsu dan lima kartu telepon seluler. Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari berbagai bank.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun. Selain itu, pelaku juga disangka melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni Pasal 3, 4, dan 5.

Pasal 3 Undang-undang tersebut berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. Sementara Pasal 4, berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp 5 miliar. Sedangkan, Pasal 5 undang-undang itu berisi ancaman penjata 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com