Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Banyak yang Terbengkalai

Kompas.com - 22/06/2016, 21:54 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan kasus kekerasan seksual terhadap anak banyak yang terbengkalai atau proses hukumnya tidak berjalan. Berbagai hal menjadi penyebab hal ini dalam temuan LPSK.

Hal ini disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam jumpa pers terkait situasi penanganan kekerasan dan kejahatan seksual perempuan dan anak serta kebijakan LPSK terkait penanganan para korban dan saksi didaerah daerah.

Haris menyatakan, banyak kasus kekerasan terhadap anak itu berhenti di tangan penegak hukum, misalnya karena alasan bukti yang tak cukup.

"Banyak kasus kekerasan seksual tidak sampai di pengadilan. Meskipun korban sudah lapor banyak kasus terbengkalai, yang membuat korban sendiri semakin menderita karena proses tidak berjalan. Alasan bermacam-macam, misalnya karena kurang bukti," kata Haris, kepada wartawan di kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2016).

Salah satu contohnya menurut Haris yakni penanganan kasus pencabulan oleh seorang kakek di Sulawesi Utara, yang terhenti di kepolisian lantaran dianggap alat bukti yang kurang. Padahal, hasil pemeriksaan psikolog, menemukan bukti benar bahwa telah terjadi pencabulan.

LPSK berharap keterangan ahli itu bisa menjadi bukti bagi penyidik. Selain itu, kasus kekerasan seksual juga sulit terungkap karena keengganan saksi untuk hadir karena ancaman dari pelaku tindak pidana.

Upaya LPSK soal lambatnya penanganan biasa dengan menyurati polisi, atau sampai ke Inspektur Pengawas Umun Polri atau Komisi Kepolisian Nasional.

"Biasanya normatif kita kirim surat. Nanti dijawab. Atau kita langsung ke Irwasum Polri atau Kompolnas," ujar Haris.

LPSK juga menyoroti masalah hukuman terhadap pelaku tindak pidana yang terkadang ringan di pengadilan. Salah satu contohnya yakni kasus yang melibatkan artis Saipul Jamil. Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Saipul Jamil menerima vonis tiga tahun penjara.

Apalagi, lanjutnya, belakangan muncul kasus suap dalam perkara Saipul Jamil, meskipun pihaknya belum menemukan keterkaitannya dengan hasil putusan PN Jakarta Utara.

"Tentunya hukuman tiga tahun buat korban sangat menyakitkan. Putusan SJ banyak dikritik terutama dikalangan penggiat masalah anak," ujar Haris. (Baca: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Orangtua Bisa Diberi Sanksi jika Dianggap Lalai)

Data LPSK sampai semester satu atau setengah tahun ini, sudah melayani perlindungan terhadap 54 anak, yang mengalami berbagai kasus seperti tindak pindana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, penganiayaan dan tindak pidana lainnya.

Sementara data pengajuan permohonan perlindungan terkait kasus seperti ekploitasi anak dan persetubuhan, pencabulan anak di bawah umur, kekerasan seksual, dan tindak pidana lain mencapai 33 orang. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), LPSK menyatakan untuk tahun 2015 lalu terdapat 1.726 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Sementara data Komnas Perempuan, menurutnya tahun lalu mencapai 6.439 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

"Ini bukan jumlah yang sedikit dalam kasus kekerasan seksual. Makanya banyak pihak menyatakan darurat (kekerasan seksual)," ujar Haris. (Baca: Komnas Perempuan Usulkan Beberapa Pemberatan Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com