Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Pembuatan E-KTP Tanpa Pengantar RT/RW Dipermasalahkan...

Kompas.com - 23/06/2016, 09:48 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada Selasa (21/6/2016), Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menegur Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI (Disdukcapil) Edison Sianturi terkait mudahnya prosedur pembuatan KTP elektronik (e-KTP).

Taufik menuding ada unsur politis di balik dipermudahnya syarat pembuatan KTP itu. (Baca juga: Kadis Dukcapil Ditegur Taufik gara-gara Mudahnya Prosedur Pembuatan KTP)

Ia mempertanyakan syarat pembuatan KTP yang bisa langsung diajukan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), tanpa perlu surat pengantar dari ketua RT/RW.

"Ini bahaya lho. Masa enggak perlu pengantar ketua RT/RW? Gimana orang tahu dia benar tinggal di situ apa enggak," kata Taufik.

Menurut Taufik, dipermudahnya syarat pembuatan KTP ini bukan hanya berpotensi bahwa hal itu akan dipolitisasi, tetapi juga rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Edison kemudian menjelaskan bahwa surat pengantar RT/RW ditiadakan bukan merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI, tetapi kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan surat Kemendagri dan edaran Disdukcapil DKI, Kasatlak PTSP Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, Taufik Nurohman mengatakan bahwa pembuatan e-KTP di tempatnya ada yang wajib dengan melampirkan surat pengantar dari RT/RW, tetapi ada pula yang tidak perlu melakukannya.

Taufik menjelaskan, ketentuan itu berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 471/1767/SJ yang diterbitkan pada 12 Mei 2016.

Selain itu, ada pula Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI Jakarta Nomor 33/SE/2016 yang diterbitkan pada 8 Juni 2016.

Dalam surat Kemendagri, tertulis bahwa, "Seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, penerbitan dan pengganti KTP elektronik yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan perlu penyederhanaan prosedur, yaitu cukup dengan menunjukkan fotokopi kartu keluarga, tanpa surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan/kecamatan."

Isi surat edaran tersebut juga tertuang dalam surat edaran Disdukcapil DKI. (Baca juga: Ketentuan Perlu atau Tidaknya Surat Pengantar RT/RW Saat Pembuatan E-KTP)

Namun, karena pembuatan e-KTP di DKI dilakukan di PTSP kelurahan, yang tertulis hanya sampai "...cukup dengan menunjukkan fotokopi kartu keluarga tanpa surat pengantar dari RT/RW."

Sementara itu, dalam edaran Disdukcapil juga tertulis bahwa, "Dalam rangka akurasi data penduduk, khususnya bagi pendatang baru yang berasal dari luar DKI Jakarta, pindah antar-kelurahan, pindah antar-kecamatan, dan pindah antar-wilayah di DKI Jakarta, yang mengubah elemen data kependudukan, hal tersebut dipandang perlu masih mempersyaratkan surat pengantar RT/RW".

Sementara itu, Taufik menilai, pengantar RT/RW masih diperlukan. Sebab, kata dia, hanya RT/RW yang tahu kondisi orang yang mengajukan permohoan pembuatan e-KTP tersebut.

"Jadi, kalau yang ada perubahan data masih dipersyaratkan (surat pengantar RT/RW) karena yang tahu kondisi dan orang tersebut adalah RT-nya. Makanya untuk perubahan diminta untuk dipersyaratkan," tutur Taufik, Rabu (22/6/2016).

Masih bawa surat pengantar RT/RW

Salah seorang warga yang mengurus permohonan di PTSP Kelurahan Palmerah, Nurmansyah, mengatakan, ia membawa surat pengantar dari RT/RW.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com