JAKARTA, KOMPAS.com — Pembuatan KTP elektronik atau e-KTP di Kelurahan Kebon Sirih dianggap cukup lama. Hal itu dikeluhkan salah satu warga, Apip Suratman (20).
Apip memproses pembuatan KTP pada Jumat (29/4/2016) lalu. Ia kemudian kembali lagi pada Senin (2/5/2016) ini untuk mengambil resi. Nantinya, resi itu digunakan untuk pengembalian e-KTP ketika sudah jadi.
Menurut Apip, proses awal pembuatan tak memakan waktu lama. Proses awal itu hanya memakan waktu 15 menit untuk beberapa tahapan, seperti foto, pengisian identitas diri, serta penyerahan surat keterangan dari pengurus RT dan RW setempat.
"Setelah itu, saya pulang dan kembali besok (Senin, 2 Mei 2016) untuk pengembalian resi," kata Apip di Kantor Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Setelah mengambil resi, Apip kemudian tak lantas menerima e-KTP. Ia diminta untuk menunggu waktu hingga tiga pekan untuk mendapatkan e-KTP.
"Disuruh nunggu lagi dua sampai tiga minggu untuk ambil (e-KTP)," kata Apip.
Apip tak mengetahui alasan pengambilan e-KTP harus menunggu tiga pekan. Pasalnya, pegawai kelurahan tidak memberi tahu alasan persis dari hal tersebut.
Sebagai informasi, biasanya, mesin pencetak e-KTP sudah tersedia di tiap kecamatan. Permintaan e-KTP dari kelurahan biasanya diproses di kecamatan. Jika tak ada hambatan, e-KTP bisa dicetak pada hari itu juga.
Menanggapi keluhan itu, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat Warisih menjelaskan, idealnya, proses pencetakan e-KTP dilakukan dalam waktu satu sampai dua hari karena mesin tersebut sudah tersedia di beberapa kecamatan.
"Kalau hari ini direkam (data dan foto), besok dikirim, langsung bisa dicetak hari itu juga," kata Warisih.
Menurut alurnya, setelah di kelurahan, data pembuatan e-KTP dikirim ke sudin dukcapil. Di sana, data akan disortir untuk dikirim per kecamatan jika sudah memiliki alat pencetakan e-KTP.
Jika tidak, maka e-KTP akan dicetak di sudin dukcapil. Setelah dicetak, e-KTP akan langsung dikirim ke kelurahan lagi.
Menanggapi adanya pencetakan e-KTP hingga dua dan tiga pekan, menurut Warisih, hal itu merupakan antisipasi jika terdapat masalah di mesin pencetakan.
"Teman-teman saya yang bilang 14 hari itu dipikir belum ada penambahan alat. Aslinya sudah cepat, kok," kata Warisih.
Pekan lalu, Presiden Joko Widodo meminta agar kualitas pelayanan publik ditingkatkan. Ia tidak ingin lagi mendengar keluhan masyarakat mengenai pelayanan yang lamban, berbelit-belit, dan diwarnai pungutan liar (pungli).
"Saya tidak ingin lagi mendengar keluhan di rakyat mengenai pelayanan publik. Dioper sana-sini, berbelit-belit, tidak jelas waktu dan biayanya," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas soal peningkatan pelayanan publik di Kantor Presiden, Kamis (28/4/2016).
"Semuanya harus hilang, kurangi sebanyak-banyaknya dan hilang. Kemudian, praktik-praktik percaloan dan pungli juga harus hilang," ujar dia.
Jokowi mengatakan, dia akan membentuk tim khusus untuk memantau situasi pelayanan publik. Pelayanan itu mencakup untuk KTP elektronik, SIM, STNK, BPKB, akta lahir, akta nikah, izin usaha, hingga paspor.
Tim itu akan langsung melaporkan situasi pelayanan publik yang di luar harapan kepada Presiden. Menurut Jokowi, kementerian dan lembaga yang memiliki satuan pelayanan publik harus memanfaatkan informasi teknologi untuk mengembangkan pelayanan yang murah, cepat, dan tepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.