Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K Ditunda, Hakim Minta Bukti Dilengkapi

Kompas.com - 23/06/2016, 16:28 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan reklamasi Pulau F, I, dan K kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (23/6/2016). Dalam sidang hari ini, baik pihak penggugat dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta maupun pihak tergugat dari Pemprov DKI dan pengembang menunjukkan tambahan bukti-bukti.

Namun, sidang berlangsung singkat dan ditunda karena masih ada tambahan bukti yang harus dilengkapi.

"Masih kurang bukti, silakan melengkapi buktinya. Sidang ditunda hari Rabu, tanggal 29 (Juni), jam 01.00 WIB (13.00) dengan acara tambahan bukti dari para pihak," ujar Hakim Baik Yuliani dalam persidangan, Kamis.

Selain itu, majelis hakim juga meminta penggugat untuk mulai menyiapkan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Tolong nanti dibahas bagaimana saksinya. Saksinya sama atau tidak untuk Pulau F, I, dan K," kata Majelis Hakim Adi Budhi Sulistyo.

Ketua Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata mengatakan, hingga saat ini Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta telah menyerahkan 80 alat bukti tertulis.

"Kami total sudah mengajukan 80 alat bukti tertulis," kata Martin seusai persidangan.

Alat bukti yang telah ditambahkan pihak penggugat dalam sidang hari ini yakni bukti yang menunjukkan kerusakan lingkungan hidup yang akan terjadi akibat proyek reklamasi.

"Mulai dari kematian ikan, kemudian pembusukan alami di perairan Teluk Jakarta dan itu menyebabkan Teluk Jakarta akan semakin hancur, dan bencana ekologis yang akan terjadi di Teluk Jakarta," ucap Martin.

Sementara itu, pihak tergugat enggan memberikan banyak informasi mengenai bukti-bukti apa saja yang telah ditunjukan kepada majelis hakim.

"Udah AMDAL (analisis dampak lingkungan) satu, ditanya ke tergugat intervensi aja (pengembang)," kata kuasa hukum Pemprov DKI, Nadia.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang menggugat reklamasi Pulau F, I, dan K terdiri dari sejumlah organisasi seperti Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), KNTI, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Mereka menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi, yakni SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.268 Tahun 2015 tentang izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo; SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.269 Tahun 2015 tentang izin reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci; serta SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.485 Tahun 2015 tentang izin reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya.

Menurut Martin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan SK tersebut secara diam-diam. Penerbitan SK ketiga pulau reklamasi itu disebut tidak melibatkan warga setempat. (Baca: PPI Belanda: Reklamasi Teluk Jakarta Ide Kuno, Sudah Ditinggalkan Negara Maju)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com