DEPOK, KOMPAS — Kasus ibu membunuh bayinya sendiri kembali terjadi. Kepolisian Resor Kota Depok menangkap seorang ibu berinisial DE (29) yang membunuh bayinya sendiri sesaat setelah anak keempatnya itu dilahirkan. Ia tega melakukan itu karena takut terhadap ancaman suaminya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan, Rabu (29/6), mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya pada Selasa (28/6) dini hari di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Penyelidikan polisi berawal dari penemuan jenazah bayi perempuan dalam kantong plastik hitam di gerobak sampah pekan lalu.
Berdasarkan penyelidikan polisi, DE diketahui melahirkan sendiri bayinya yang berusia tujuh bulan dalam kandungan di kamar mandi, 20 Juni lalu, sekitar pukul 01.00. Setelah bayi itu lahir, DE membunuhnya.
Ia kemudian menyembunyikan jasad bayinya dalam mesin cuci. Siang hari, DE membungkus bayinya dengan kain biru, menaruhnya dalam kantong plastik dan membuangnya ke gerobak sampah yang mengangkut sampah di lingkungan tempat tinggalnya pada pukul 12.00.
Belakangan, petugas pengangkut sampah yang curiga membuka kantong plastik tersebut, dan ditemukan jasad bayi perempuan di dalamnya.
Takut diceraikan
Saat ditanya, DE mengaku menyesal telah membunuh anaknya. "Saya takut, suami saya mengancam akan menceraikan saya kalau saya melahirkan anak lagi. Anak kami sudah tiga, yang paling besar 5 tahun, yang kedua 3 tahun, dan yang paling kecil 1,5 tahun. Kami tak sanggup punya anak lagi," katanya.
Meski takut mempunyai anak, pasangan itu tak mengikuti program keluarga berencana. DE mengatakan, suaminya adalah petugas kebersihan di sebuah kantor perusahaan swasta, sedangkan dirinya sehari-hari menjadi ibu rumah tangga.
"Pembunuhan ini dilakukan dengan sadar dan atas inisiatif dia sendiri. Sebenarnya suaminya sudah mengetahui, tetapi tersangka takut karena terus-menerus diancam. Kami masih terus mendalami apakah suaminya juga turut berperan," ujar Harry.
Menurut Harry, karena perbuatannya itu, DE dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus serupa terjadi di Kota Depok awal Juni lalu. Waktu itu, seorang ibu yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Cinere, Depok, AY (20), melahirkan bayinya dan membiarkannya hingga meninggal.
(UTI)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Juni 2016, di halaman 15 dengan judul "Lagi, Ibu Bunuh Bayinya".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.