JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Polsek Metro Kebayoran Baru membekuk seorang pencuri berinisial MN (22) saat pencuri tersebut tengah beraksi pada Kamis (30/6/2016).
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Subowo mengatakan, MN ditangkap karena mencuri televisi dan PlayStation dari sebuah kamar indekos yang ditinggal mudik penghuninya, Dayat, di Gang Tempe, Jalan H Aom, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Berawal ketika Irmansyah, tetangga korban, sedang tidur lalu dibangunkan oleh saksi M Reza dan memberitahukan tempat kos-kosan Dayat pintunya rusak," kata Kompol Subowo dalam keterangan singkatnya, Senin (4/7/2016).
Irmansyah dan Reza langsung menuju kamar Dayat dan menemukan televisi serta PlayStation 3 milik Dayat raib.
Karena sebelumnya melihat ada orang misterius yang membawa barang tersebut keluar, mereka pun membuntuti pelaku hingga Jalan Gandaria I.
"Tersangka sedang memberhentikan bus. Belum sempat naik, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan oleh saksi dan dibantu (petugas) piket operasional reskrim yang sedang melaksanakan patroli wilayah," kata Subowo.
MN langsung ditahan di Polsek Kebayoran Baru sehingga akan merayakan Lebaran dari balik jeruji besi.
Ia disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.