BEKASI, KOMPAS.com — Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang terlambat masuk kerja pada hari pertama kerja seusai libur Lebaran, Senin (11/7/2016), tidak akan diberi sanksi.
"Itu ditolerir, dia sudah niat, tetapi memang perwal (peraturan walikota)-nya (pukul) 07.15 gerbangnya ditutup," ujar Rayendra seusai apel pagi di halaman Kantor Wali Kota Bekasi, Senin.
(Baca juga: Satu PNS "Dipajang" di Tengah Halaman Wali Kota Bekasi Saat Apel Pagi)
Meski datang terlambat, lanjut Rayendra, para PNS itu akan tetap dianggap masuk setelah gerbang kembali dibuka seusai apel dilaksanakan.
"Jadi kalau dia hadir, gerbangnya dibuka, itu enggak masalah. Kami anggap hadir," ucap dia.
Menurut pantauan Kompas.com, ada puluhan PNS yang baru datang seusai gerbang masuk menuju lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi ditutup lebih kurang pukul 07.30 WIB.
(Baca juga: Puluhan PNS Kota Bekasi Terlambat pada Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran)
Mereka pun tidak bisa masuk sehingga harus menunggu di sekitar gerbang. Ada yang duduk, ada pula yang berdiri sambil berbincang dengan PNS lainnya.
Mereka memarkir kendaraan masing-masing di sekitar gerbang masuk. Ada pula dua PNS yang tampak nekat memanjat dinding pagar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.