JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mencegah terjadinya kecurangan yang dilakukan anggota panitia pemungutan suara (PPS) saat Pilkada DKI 2017, kelurahan akan memperketat seleksi calon yang berniat menjadi anggota PPS pada Pilkada 2017.
Salah satu pengetatan akan dilakukan oleh Kelurahan Cengkareng Barat di Jakarta Barat. Staf Pemerintahan Kelurahan Cengkareng Barat, Soebirin mengatakan, salah satu cara untuk menyaring calon anggota PPS dengan memperketat syarat administrasi tentang keanggotaan partai politik.
Soebirin mengatakan, pihaknya akan mengawasi nama-nama yang masuk menjadi calon PPS, dan meminta seluruhnya melampirkan bukti bahwa mereka tidak sedang menjadi anggota partai politik atau bahkan menjadi tim sukses seorang calon gubernur DKI. Ini untuk meminimalisir kecurangan pada Pilkada DKI 2017.
"Di syarat juga sudah jelas, untuk mengantisipasi kami akan minta surat pernyataan di atas materai. Surat pernyataan bahwa dia bukan tim sukses, dan dia bukan anggota partai politik. Apakah itu di tingkat ranting, atau lebih tinggi, harus ada pernyataan," ujar Soebirin kepada Kompas.com di Kelurahan Cengkareng Barat, Selasa (12/7/2016).
Pengetatan calon anggota PPS ini, kata Soebirin, juga untuk mengantisipasi oknum-oknum yang ingin menyuap anggota PPS untuk melakukan kecurangan saat Pilkada berlangsung. Soebirin menyebut, ada saja sejumlah oknum yang menawarkan sejumlah uang hingga barang yang tidak murah harganya agar anggota PPS mau memanipulasi suara untuk memenangkan atau menjatuhkan salah satu calon.
"Saya sejak 2004 sudah jadi panitia pemungutan suara, ada saja yang nawarin barang lah ada yang ngasih uang jutaan lah. Ya untuk manipulasi suara, ada yang hilangin suara lawannya. Itu makanya ada rekomendasi dari kelurahan," ujar Soebirin.
Soebirin belum mengetahui berapa banyak jumlah PPS yang dibutuhkan di tingkat kelurahan, namun pihaknya diminta untuk memberikan minimal enam nama calon untuk diajukan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK). (Baca: PPS Jadi Ujung Tombak Validitas Data Dukungan Perseorangan)
Berikut adalah tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017 seperti yang dipaparkan KPU DKI kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu :
1. Penyerahan syarat dukungan (KTP) pasangan calon perseorangan mulai 3 Agustus sampai 7 Agustus 2016;
2. Verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan mulai 3 Agustus hingga 12 Agustus 2016;
3. Verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan (di setiap kelurahan), mulai 21 Agustus hingga 3 September 2016;
4. Rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi mulai 16 September hingga 18 September 2016;
5. Pendaftaran pasangan calon (jalur perseorangan dan partai politik) mulai 19 September sampai 21 September 2016;
6. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon, mulai 19 September sampai 25 September 2016;
7. Penetapan pasangan calon Pilkada DKI 2017 pada 22 Oktober 2016;