Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelurahan Perketat Seleksi Administrasi Calon Anggota PPS yang Ikut Partai Politik

Kompas.com - 12/07/2016, 23:19 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mencegah terjadinya kecurangan yang dilakukan anggota panitia pemungutan suara (PPS) saat Pilkada DKI 2017, kelurahan akan memperketat seleksi calon yang berniat menjadi anggota PPS pada Pilkada 2017.

Salah satu pengetatan akan dilakukan oleh Kelurahan Cengkareng Barat di Jakarta Barat. Staf Pemerintahan Kelurahan Cengkareng Barat, Soebirin mengatakan, salah satu cara untuk menyaring calon anggota PPS dengan memperketat syarat administrasi tentang keanggotaan partai politik.

Soebirin mengatakan, pihaknya akan mengawasi nama-nama yang masuk menjadi calon PPS, dan meminta seluruhnya melampirkan bukti bahwa mereka tidak sedang menjadi anggota partai politik atau bahkan menjadi tim sukses seorang calon gubernur DKI. Ini untuk meminimalisir kecurangan pada Pilkada DKI 2017.

"Di syarat juga sudah jelas, untuk mengantisipasi kami akan minta surat pernyataan di atas materai. Surat pernyataan bahwa dia bukan tim sukses, dan dia bukan anggota partai politik. Apakah itu di tingkat ranting, atau lebih tinggi, harus ada pernyataan," ujar Soebirin kepada Kompas.com di Kelurahan Cengkareng Barat, Selasa (12/7/2016).

Pengetatan calon anggota PPS ini, kata Soebirin, juga untuk mengantisipasi oknum-oknum yang ingin menyuap anggota PPS untuk melakukan kecurangan saat Pilkada berlangsung. Soebirin menyebut, ada saja sejumlah oknum yang menawarkan sejumlah uang hingga barang yang tidak murah harganya agar anggota PPS mau memanipulasi suara untuk memenangkan atau menjatuhkan salah satu calon.

"Saya sejak 2004 sudah jadi panitia pemungutan suara, ada saja yang nawarin barang lah ada yang ngasih uang jutaan lah. Ya untuk manipulasi suara, ada yang hilangin suara lawannya. Itu makanya ada rekomendasi dari kelurahan," ujar Soebirin.

Soebirin belum mengetahui berapa banyak jumlah PPS yang dibutuhkan di tingkat kelurahan, namun pihaknya diminta untuk memberikan minimal enam nama calon untuk diajukan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK). (Baca: PPS Jadi Ujung Tombak Validitas Data Dukungan Perseorangan)

Berikut adalah tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017 seperti yang dipaparkan KPU DKI kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu :

1. Penyerahan syarat dukungan (KTP) pasangan calon perseorangan mulai 3 Agustus sampai 7 Agustus 2016;

2. Verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan mulai 3 Agustus hingga 12 Agustus 2016;

3. Verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan (di setiap kelurahan), mulai 21 Agustus hingga 3 September 2016;

4. Rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi mulai 16 September hingga 18 September 2016;

5. Pendaftaran pasangan calon (jalur perseorangan dan partai politik) mulai 19 September sampai 21 September 2016;

6. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon, mulai 19 September sampai 25 September 2016;

7. Penetapan pasangan calon Pilkada DKI 2017 pada 22 Oktober 2016;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com