Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelurahan Perketat Seleksi Administrasi Calon Anggota PPS yang Ikut Partai Politik

Kompas.com - 12/07/2016, 23:19 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mencegah terjadinya kecurangan yang dilakukan anggota panitia pemungutan suara (PPS) saat Pilkada DKI 2017, kelurahan akan memperketat seleksi calon yang berniat menjadi anggota PPS pada Pilkada 2017.

Salah satu pengetatan akan dilakukan oleh Kelurahan Cengkareng Barat di Jakarta Barat. Staf Pemerintahan Kelurahan Cengkareng Barat, Soebirin mengatakan, salah satu cara untuk menyaring calon anggota PPS dengan memperketat syarat administrasi tentang keanggotaan partai politik.

Soebirin mengatakan, pihaknya akan mengawasi nama-nama yang masuk menjadi calon PPS, dan meminta seluruhnya melampirkan bukti bahwa mereka tidak sedang menjadi anggota partai politik atau bahkan menjadi tim sukses seorang calon gubernur DKI. Ini untuk meminimalisir kecurangan pada Pilkada DKI 2017.

"Di syarat juga sudah jelas, untuk mengantisipasi kami akan minta surat pernyataan di atas materai. Surat pernyataan bahwa dia bukan tim sukses, dan dia bukan anggota partai politik. Apakah itu di tingkat ranting, atau lebih tinggi, harus ada pernyataan," ujar Soebirin kepada Kompas.com di Kelurahan Cengkareng Barat, Selasa (12/7/2016).

Pengetatan calon anggota PPS ini, kata Soebirin, juga untuk mengantisipasi oknum-oknum yang ingin menyuap anggota PPS untuk melakukan kecurangan saat Pilkada berlangsung. Soebirin menyebut, ada saja sejumlah oknum yang menawarkan sejumlah uang hingga barang yang tidak murah harganya agar anggota PPS mau memanipulasi suara untuk memenangkan atau menjatuhkan salah satu calon.

"Saya sejak 2004 sudah jadi panitia pemungutan suara, ada saja yang nawarin barang lah ada yang ngasih uang jutaan lah. Ya untuk manipulasi suara, ada yang hilangin suara lawannya. Itu makanya ada rekomendasi dari kelurahan," ujar Soebirin.

Soebirin belum mengetahui berapa banyak jumlah PPS yang dibutuhkan di tingkat kelurahan, namun pihaknya diminta untuk memberikan minimal enam nama calon untuk diajukan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK). (Baca: PPS Jadi Ujung Tombak Validitas Data Dukungan Perseorangan)

Berikut adalah tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017 seperti yang dipaparkan KPU DKI kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu :

1. Penyerahan syarat dukungan (KTP) pasangan calon perseorangan mulai 3 Agustus sampai 7 Agustus 2016;

2. Verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan mulai 3 Agustus hingga 12 Agustus 2016;

3. Verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan (di setiap kelurahan), mulai 21 Agustus hingga 3 September 2016;

4. Rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi mulai 16 September hingga 18 September 2016;

5. Pendaftaran pasangan calon (jalur perseorangan dan partai politik) mulai 19 September sampai 21 September 2016;

6. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon, mulai 19 September sampai 25 September 2016;

7. Penetapan pasangan calon Pilkada DKI 2017 pada 22 Oktober 2016;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Megapolitan
Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Megapolitan
Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Megapolitan
Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Megapolitan
Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Megapolitan
Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Megapolitan
Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Megapolitan
Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Megapolitan
Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Megapolitan
Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Megapolitan
Pilu Ibu di Bogor, Kini Hanya Duduk di Kursi Roda karena Kerusakan Otak Usai Operasi Caesar

Pilu Ibu di Bogor, Kini Hanya Duduk di Kursi Roda karena Kerusakan Otak Usai Operasi Caesar

Megapolitan
Seniman Minta Disediakan Taman Khusus untuk Menggambar Grafiti

Seniman Minta Disediakan Taman Khusus untuk Menggambar Grafiti

Megapolitan
Suramnya Kondisi Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang, Terbengkalai seperti Kota Mati hingga Jadi Tempat Mesum

Suramnya Kondisi Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang, Terbengkalai seperti Kota Mati hingga Jadi Tempat Mesum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com