JAKARTA, KOMPAS.com — Saat Wayan Mirna Salihin mengalami kejang-kejang usai minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016), Jessica Kumala Wongso tak sepanik Hani. Hani berusaha menyadarkan Mirna, sementara Jessica mengambil jarak menjauh.
Dalam rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang diputar jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan Jessica, pada pukul 17.24 WIB, Jessica mulai menggaruk tangannya. Posisi Jessica berada di depan meja.
Saat itu pegawai Kafe Olivier sedang sibuk membantu Mirna yang mengalami kejang-kejang. Usai pegawai Kafe Olivier memindahkan meja, Jessica menjauh. Kedua tangan Jessica masih terlihat seperti menggaruk dan hanya melihat pegawai Kafe Olivier menolong Mirna.
Pada pukul 17.25 WIB, Jessica kemudian mengambil tas berwarna coklat di atas meja. Tangannya pun berhenti menggaruk.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.