BEKASI, KOMPAS.com — Direktur Utama RS Elisabeth Antonius Yudianto menandatangani surat yang isinya perjanjian bahwa pihak rumah sakit akan memenuhi tujuh tuntutan orangtua pasien yang menjadi korban vaksin palsu.
Surat ini ditandatangani Dirut RS Elisabeth setelah pertemuan antara orangtua pasien dan pihak rumah sakit itu sempat berlangsung ricuh.
"Kami tadi sudah melakukan kesepakatan yang akhirnya RS Elisabeth bertanggung jawab dan membiayai. Saya kira itu poin yang menjawab keresahan kami," kata perwakilan orangtua pasien, Hudson Hutapea, di RS Elisabeth, Kota Bekasi, Sabtu (16/7/2016).
(Baca juga: Pertemuan Warga dan Pihak RS Elisabeth yang Bahas Vaksin Palsu Sempat Ricuh)
Adapun tuntutan para orangtua ini berisikan tujuh poin sebagai berikut:
1. Menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi di RS Elisabeth periode 2006 sampai Juli 2016.
2. Untuk mengetahui vaksin palsu atau asli, pasien akan menjalani medical check-up di rumah sakit lain yang ditentukan orangtua pasien. Biaya medical check-up akan ditanggung pihak RS Elisabeth.
3. Pemberian vaksin ulang harus dilakukan apabila pasien terindikasi mendapatkan vaksin palsu berdasarkan hasil medical check-up.
4. Dampak vaksin palsu terhadap pasien menjadi tanggung jawab RS Elisabeth dengan memberikan jaminan kesehatan full cover sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
5. Bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi, maka RS Elisabeth berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
6. Pihak manajemen RS Elisabeth harus memberikan informasi terkini yang otentik berupa dokumen MoU (nota kesepahaman) suplier vaksin dari sejak 2006 sampai dengan Juli 2016 berikut PO pembelian vaksin yang otentik asli.
7. Adapun hal-hal lain yang belum tercantum akan disampaikan selanjutnya.
(Baca juga: Pendataan Pasien Korban Vaksin Palsu di RS Harapan Bunda Sempat Ricuh)
Pada akhir surat pernyataannya, Antonius menyatakan bahwa surat ini dibuat olehnya selaku penanggung jawab atau Dirut RS Elisabeth dalam keadaan sadar, tanpa paksaan, dan siap menanggung segala konsekuensi hukum.
Pihak orangtua juga meminta kepolisian yang hadir dalam pertemuan hari ini untuk ikut menandatangani surat tersebut.
Akhirnya, Kanit Intel Polsek Bekasi Timur AKP Tri Wahyono ikut menandatangani surat itu.