Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadishub Yakin Pemeriksaan STNK di TL Kawasan Ganjil-Genap Tidak Akibatkan Macet

Kompas.com - 18/07/2016, 16:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan pemeriksaan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) milik para pengendara di traffic light (TL) tidak akan menghambat arus lalu lintas.

Pemeriksaan STNK yang dimaksud akan dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan saat uji coba kebijakan ganjil genap, 27 Juli-26 Agustus 2016 mendatang.

"Pokoknya saya sudah pesan, penerapan pengawasan ini tidak boleh mengganggu arus lalu lintas. Di satu titik traffic light, dijaga empat petugas. Nanti ada polisi juga yang dampingi," kata Andri dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (18/7/2016).

Ada 15 lampu lalu lintas di sepanjang jalur penerapan kebijakan ganjil genap, yakni sepanjang Jalan MH Thamrin, Sudirman, hingga Gatot Subroto. Dengan begitu, total personel Dishubtrans yang ditugaskan untuk berjaga di semua lampu lalu lintas adalah 60 orang.

Pemeriksaan STNK ini merupakan satu dari dua metode pengawasan kebijakan ganjil genap. Adapun metode lainnya adalah pengamatan terhadap pelat nomor kendaraan yang akan dilakukan oleh personel Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dengan dua metode pengawasan seperti itu, diharapkan dapat efektif meski tetap menggunakan tenaga manusia. Andri mengumpamakan, dalam sehari, ada 51.000 kendaraan yang STNK-nya bisa diperiksa secara acak oleh ke-60 petugas Dishubtrans.

Jika dimisalkan, 20 persen dari total pengendara yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan ketentuan, maka jumlah pelanggar bisa mencapai 10.000 orang.

"Kalau sanksi dan tindakannya bagi pelanggar nanti sama seperti sterilisasi 'busway', saya yakin seyakin-yakinnya orang akan jera," tutur Andri.

Selama pelaksanaan uji coba kebijakan ganjil genap, belum ada pengendara yang ditindak jika terbukti melanggar. Mereka masih diberi peringatan saja oleh petugas yang berjaga di lapangan.

Penerapan kebijakan ganjil genap akan berlangsung setiap hari Senin sampai Jumat, mulai dari pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Pada hari pelaksanaan nanti, hanya kendaraan dengan nomor pelat ganjil yang boleh beroperasi pada tanggal ganjil, begitupun dengan nomor pelat genap pada tanggal genap.

Namun, bukan berarti pengendara dengan nomor pelat yang berbeda dengan tanggal hari itu tidak boleh beroperasi. Penerapan kebijakan ganjil genap hanya berlaku di ruas jalan tertentu, yaitu Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan Gatot Subroto. (Baca: Wacana Kebijakan Ganjil Genap, STNK Akan Diperiksa Saat Lampu Merah)

Di luar jalan tersebut, pengendara dapat menggunakan kendaraannya dengan normal. Penentuan pelat yang ganjil dan mana yang genap dilihat dari nomor belakang pelat nomor tiap kendaraan.

Kompas TV Aturan Ganjil Genap Diterapkan Pagi Sore
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com