JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan terhadap Fanny Safriansyah alias Ivan Haz kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016). Penundaan itu untuk kedua kalinya, setelah pada Selasa lalu sidang juga ditunda.
Kuasa hukum Ivan Haz, Surung Napitupulu, mengungkapkan penundaan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum menyiapkan rencana penuntutan.
"Ditunda lagi karena JPU belum siapkan rentut (rencana tuntutan)," kata Surung di PN Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Ivan Haz yang lain, yaitu Firman Wijaya, berharap ada keadilan restoratif bagi Ivan. Pasalnya sudah ada pendekatan yang dilakukan pihak Ivan terhadap korban, T.
"Kan sudah memulihkan hak-hak korban," kata Firman.
Dengan demikian, tuntutan dan putusan yang nanti dijatuhkan bisa mempertimbangkan perlakuan Ivan terhadap T.
Ivan, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, didakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja rumah tangga (PRT) di rumahnya, yaitu T. Kekerasan fisik itu dilakukan berkali-kali.
Sebulan setelah T bekerja pada Ivan pada Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik dari Ivan. Bentuk kekerasan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan alat. Saat menggunakan tangan kosong, pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur.
Pukulan Ivan juga pernah membuat mata T tak bisa melihat keesokan harinya karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan.
Hasil visum menyebutkan bahwa ada robek di kepala T karena pukulan benda tumpul.
Dengan mempertimbangkan kekerasan fisik yang dilakukan Ivan, jaksa mendakwa Ivan dengan Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia juga didakwa dengan pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ivan terancam hukum maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.