Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Permintaan Maaf Jadi Kesempatan Ivan Haz untuk Ringankan Hukumannya

Kompas.com - 23/06/2016, 10:42 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penganiayaan oleh mantan anggota DPR RI  Ivan Haz kembali digelar, Rabu (22/6/2016).

Dalam sidang tersebut, hakim kembali mencecar Ivan tentang penganiayaan yang dilakukannya terhadap T (21), pembantu rumah tangga Ivan.

Hakim sempat menananyakan, usai T kabur dari apartemen pada 30 September 2015, apakah Ivan berupaya untuk mengejarnya atau tidak.

Ivan pun mengaku ia tidak mencari keberadaan T. Baru setelah T didampingi LBH APIK melapor ke Polda Metro Jaya, Ivan mulai mencari wanita itu.

(Baca juga: Hakim Nilai Kasus Ivan Haz Akan Melukai Sejarah Keluarganya Sendiri)

Melalui perwakilannya, Ivan menyambangi kediaman T di Brebes, Jawa Tengah untuk memberikan sejumlah kompensasi.

"Hasil pembicaraan itu keluarganya sendiri sudah mau, tetapi bingung. Katanya 'Saya mau saja Pak, cuma bingung bagaimana ngambil T dari sananya'. Saya enggak tahu apakah dari sananya itu LBH. Padahal saya sampai minta tolong sama lurah di sana," ujar Ivan dalam persidangan.

Hakim pun sempat mengingatkan Ivan bahwa keberadaan T saat ini dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perlindungan LPSK ini diberikan atas  dasar kekhawatiran bahwa Ivan akan lolos dari jeratan pidananya apabila dapat menjangkau T.

Sementara itu, kuasa hukum Ivan, Firman Wijaya, mengatakan bahwa Ivan masih ingin meminta maaf kepada T dan memberikan uang kompensasi untuk T dan keluarganya.

Permintaan maaf akan dilakukan Ivan agar dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut.

"Ya ini kan restorative justice, kami hanya mendorong saja, kalau prosesnya nanti itu kan sudah ada SOP-nya di LPSK. Kita lihat saja nanti," kata Firman usai persidangan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, upaya damai yang dilakukan oleh Ivan memang bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan tuntutan jaksa.

Namun, menurut dia, hal ini bukan berarti Ivan dapat bebas dari ancaman pidananya.

Sejauh ini, menurut Semendawai, LPSK belum mendapat permintaan resmi untuk mempertemukan kedua belah pihak.

Ia mengatakan, kewenangan untuk mengatur upaya damai tersebut ada pada kuasa hukum masing-masing.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com