Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi Dianggap Merusak Lingkungan, Ahok Salahkan Pulau C dan D

Kompas.com - 20/07/2016, 15:36 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meyakini proyek reklamasi Pulau G sudah dilakukan sesuai prosedur dan menaati kaidah lingkungan. Kalaupun reklamasi dianggap telah merusak lingkungan perairan utara Jakarta, ia menilai hal itu tak lepas dari keberadaan Pulau C dan D.

Basuki kemudian mencontohkan saat dilakukannya moratorium proyek reklamasi sebelum adanya penghentian permanen pada Mei 2016. Menurut Basuki, saat itu pengembang Pulau G sudah menghentikan aktivitasnya. Sementara aktivitas Pulau C dan D masih berjalan karena adanya pembenahan atas sejumlah pelanggaran.

"Kemarin kan tiga bulan moratorium, mereka (Pulau G) udah stop semua. Yang enggak stop kan cuma (pulau) C dan D gara-gara pelanggaran kanal, makanya dia harus beresin. Makanya, kalau Pulau G dia belum nimbun lho. Jadi kalau dibilang merusak lingkungan segala macam, itu yang C dan D dong. Karena dia (Pulau G) baru mulai nyedot lumpurnya," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (20/7/2016).

Pulau C dan D adalah pulau reklamasi yang dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group). Izin pelaksanaannya dikeluarkan pada era Gubernur Fauzi Bowo.

Adapun Pulau G adalah pulau reklamasi yang dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land). Izin pelaksanaannya diterbitkan pada era Basuki, tepatnya pada Desember 2014.

Kegiatan reklamasi di Pulau G diketahui telah dihentikan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli melalui keputusannya pada Juni 2016 lalu. Penghentian itu dilakukan atas berbagai pertimbangan.

Pertimbangan yang dimaksud adalah karena ditemukan pelanggaran dalam proyek reklamasi tersebut, seperti pelanggaran karena membangun pulau di atas kabel milik PLN dan dianggap mengganggu lalu lintas kapal di sana.

Terkait dengan keputusan Rizal, Ahok mempertanyakannya ke Presiden Joko Widodo. Menurut Ahok, jika memang betul ada keputusan menghentikan reklamasi Pulau G, harus tertuang secara tertulis melalui surat resmi.

Kompas TV Pemprov DKI Minta Kejelasan Penutupan Pulau G
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com