JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkomentar soal surat larangan bagi aparatur sipil negara untuk bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Surat tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
"Sebenernya kamu cuma chat BBM juga enggak boleh kan kalau lagi kerja," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (21/7/2016).
Basuki mengatakan mudah saja membuat aparatur sipil negeri untuk tidak banyak bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Secara otomatis, sistem di Pemprov DKI pasti langsung memberi "sentilan" kepada PNS yang suka bermain di jam kerja.
Kinerja PNS pasti menurun jika banyak bermain. Besar TKD yang mereka terima pun tidak akan maksimal.
"Sistemnya kan kalau kamu banyak bermain, kinerja kamu pasti menurun," ujar Basuki.
Salah satu game virtual berbasis lokasi yang menjadi tren saat ini adalah "Pokemon Go". Terkait "Pokemon Go", Ahok bahkan pernah membuka Balai Kota DKI untuk dijadikan lokasi berburu monster Pokemon.
Ahok juga belum memutuskan untuk melarang warga mencari Pokemon lagi di Balai Kota.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermain permainan virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Larangan tersebut disebarkan melalui surat edaran Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016.
"Sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara, bersama ini kami sampaikan kepada para pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan pemerintah," tulis Yuddy dalam surat itu.
Yuddy juga meminta para pejabat pembina kepegawaian di lingkungan masing-masing untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaan surat edaran tersebut.
Surat itu ditujukan ke sejumlah pihak, antara lain menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian dan kepala daerah seluruh Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.