JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian akan menerapkan kewajiban melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi personel Polri. Namun laporan tersebut tidak semua anggota Polri melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan hanya pejabat-pejabat Polri tertentu saja yang melaporkan hasil kekayaannya ke KPK.
"Laporan keluarnya (KPK) tetap, tetapi hanya pejabat tertentu yang diatur undang-undang tetap melaporkan ke KPK. Tapi peraturan ini kan buat ke dalam buat semua personel Polri. Kalau KPK kan eselonnya dibatasi," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2016).
Nantinya, hasil laporan anggota Polri yang tidak diserahkan ke KPK akan ada tim khusus dari internal Polri yang mengawasi. Namun, peraturan tersebut saat ini belum terlaksana karena masih menunggu Peraturan Kapolri (Perkap).
"Jadi LHKPN gini loh, itu yang disampaikan Kapolri itu kebijakan yang belum. Beliau juga sudah perintahkan ada semacam Perkap yang melindungi dan mengayomi itu, jadi pengawasan ke dalam. Makanya kita juga berproses menuju Perkapnya," ucapnya. (Baca: ICW Minta Pidanakan Pejabat Negara yang Tak Buat LHKPN )
Kebijakan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk mencegah budaya korupsi di institusi Korps Bhayangkara. Nantinya, para anggota Polri yang mempunyai bisnis juga akan di data.
"SOP-nya yang dibuat oleh Polri. Dengan maksud apa? Untuk internal itu biar kami juga mulai membudayakan anti korupsi tadi. Disimpan di mana, pimpinan yang punya kebijakan nanti di Perkap-nya," kata Awi. (Baca: Kapolda Metro Sebut LHKPN Anggota Polri Hanya Dilaporkan ke Internal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.