JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama setuju dengan usul Indonesian Corruption Watch (ICW) untuk memidanakan pejabat yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI sudah melakukan hal itu di internal mereka.
"Kami sudah lakukan, makanya kalau yang tidak melapor LHKPN, kami sampai pejabat eselon 4 harus lapor. Kalau tidak mau lapor kita keluarkan," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (28/4/2016).
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto meminta kepada pemerintah agar merevisi Undang-undang yang berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Mengenai hal itu, Ahok mengatakan Pemprov DKI tidak mengacu kepada undang-undang tersebut.
"Kalau saya, DKI enggak perlu revisi, langsung kita potong," ujar Ahok. (Baca: Ahok: Kalau Tidak Lapor LHKPN dan Tidak Bisa Buktikan Pajak, Enggak Usah Teriak-teriak!)
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Selain itu, juga Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
ICW mengatakan UU LHKPN diperkuat dengan sanksi pidana bagi pejabat yang enggan melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut untuk memberikan efek jera sehingga tak ada lagi pejabat yang mangkir melaporkan LHKPN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.