Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pengeboman Mal Alam Sutera Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/07/2016, 17:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Leopard Wisnu Komala, terdakwa pengeboman Mal Alam Sutera, Tangerang, dituntut hukuman sepuluh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan pada Senin (25/7/2016) di Pengadilan Negeri Tangerang.

JPU dalam kasus ini, Muhammad Erlangga, mengungkapkan hal-hal apa saja yang dinilai memberatkan Leopard.

"Dari pertimbangan kami, ada beberapa hal yang memberatkan. Terdakwa dianggap telah meresahkan dan membuat takut masyarakat serta menimbulkan korban luka. Perbuatan terdakwa juga tergolong tindak pidana terorisme," kata Erlangga kepada pewarta, Senin (25/7/2016).

(Baca juga: Teroris Mall Alam Sutera Terinspirasi ISIS)

Meski tidak tergabung dengan jaringan terorisme di Indonesia, Leopard dianggap sama dengan teroris yang termasuk melakukan kejahatan luar biasa.

Apa yang telah dilakukan Leopard pun dinilai sudah menjadi tindakan melawan pemerintah dan mengancam keamanan negara.

"Sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mengatasi terorisme di Indonesia," tutur Erlangga.

Sidang mengadili Leopard akan dilanjutkan pada Senin (1/8/2016) dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Selama sidang, Leopard akan dikawal oleh personel Densus 88. Leopard ditangkap pada Oktober 2015 lalu, atau tidak lama setelah bom di Mal Alam Sutera kembali meledak pada 28 Oktober 2015.

Dari rentang waktu bulan Juli hingga Oktober 2015, Leopard sudah empat kali meletakkan bom di sejumlah sudut Mal Alam Sutera.

Namun, dari keempat bom tersebut, baru dua yang meledak, yakni pada awal Juli 2015 dan akhir Oktober 2015.

(Baca juga: Polisi: Ledakan di Duren Sawit Mirip dengan di Mall Alam Sutera)

Kepada polisi, Leopard mengaku sengaja meneror Mal Alam Sutera karena didesak masalah ekonomi.

Leopard juga sempat memeras manajemen mal dengan meminta 100 bitcoin atau setara dengan Rp 300 juta.

Kompas TV Sidang Pelaku Bom Alam Sutera Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com