TANGERANG, KOMPAS.com - Leopard Wisnu Komala, terdakwa pengeboman Mal Alam Sutera, Tangerang, dituntut hukuman sepuluh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan pada Senin (25/7/2016) di Pengadilan Negeri Tangerang.
JPU dalam kasus ini, Muhammad Erlangga, mengungkapkan hal-hal apa saja yang dinilai memberatkan Leopard.
"Dari pertimbangan kami, ada beberapa hal yang memberatkan. Terdakwa dianggap telah meresahkan dan membuat takut masyarakat serta menimbulkan korban luka. Perbuatan terdakwa juga tergolong tindak pidana terorisme," kata Erlangga kepada pewarta, Senin (25/7/2016).
(Baca juga: Teroris Mall Alam Sutera Terinspirasi ISIS)
Meski tidak tergabung dengan jaringan terorisme di Indonesia, Leopard dianggap sama dengan teroris yang termasuk melakukan kejahatan luar biasa.
Apa yang telah dilakukan Leopard pun dinilai sudah menjadi tindakan melawan pemerintah dan mengancam keamanan negara.
"Sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mengatasi terorisme di Indonesia," tutur Erlangga.
Sidang mengadili Leopard akan dilanjutkan pada Senin (1/8/2016) dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Selama sidang, Leopard akan dikawal oleh personel Densus 88. Leopard ditangkap pada Oktober 2015 lalu, atau tidak lama setelah bom di Mal Alam Sutera kembali meledak pada 28 Oktober 2015.
Dari rentang waktu bulan Juli hingga Oktober 2015, Leopard sudah empat kali meletakkan bom di sejumlah sudut Mal Alam Sutera.
Namun, dari keempat bom tersebut, baru dua yang meledak, yakni pada awal Juli 2015 dan akhir Oktober 2015.
(Baca juga: Polisi: Ledakan di Duren Sawit Mirip dengan di Mall Alam Sutera)
Kepada polisi, Leopard mengaku sengaja meneror Mal Alam Sutera karena didesak masalah ekonomi.
Leopard juga sempat memeras manajemen mal dengan meminta 100 bitcoin atau setara dengan Rp 300 juta.