Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 5 Tahun Penjara, Pengemudi Fortuner "Kalijodo" Ajukan Banding

Kompas.com - 26/07/2016, 09:20 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Riki Agung Prasetio (24), pengemudi mobil Toyota Fortuner yang mengalami kecelakaan seusai pulang dari tempat hiburan malam di Kalijodo dan menewaskan empat korban, divonis 5 tahun penjara dan denda 10 juta oleh majelis hakim.

Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 27 Juni 2016 lalu.

"Itu putusannya sudah. Vonisnya lima tahun, denda Rp 10 juta," ujar pengacara Riki, MO Maramis, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/7/2016) malam.

Maramis mengatakan, dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami banding. Saya lagi buat materi bandingnya," kata dia. (Baca: Pengemudi Fortuner "Kalijodo" Dituntut 6 Tahun Penjara)

Rencananya, banding tersebut akan diajukan pekan depan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Maramis merasa putusan hakim aneh dan sudah menganggap Riki bersalah sejak awal.

"Saya lagi susun (materi banding) ini. Mudah-mudahan minggu depan bisa. Putusannya aneh. Si anak (Riki) ini sudah dianggap bersalah sebelum diadili. Persidangan ini kayak formalitas aja," ucap Maramis.

Kasus Riki bermula saat dia dan beberapa teman dalam mobilnya berkunjung ke Kalijodo pada 8 Februari 2016. Dalam perjalanan pulang dari Kalijodo, Riki menabrak sebuah sepeda motor hingga menyebabkan mobilnya terguling di Jalan Daan Mogot arah Tangerang.

Dalam insiden itu, empat orang, yaitu dua teman Riki di dalam mobil dan pasangan suami istri yang naik sepeda motor, tewas. Kecelakaan yang melibatkan Riki kemudian menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan tempat hiburan malam di Kalijodo. (Baca: Ini yang Dilakukan Pengemudi Fortuner yang Tabrakan Usai Mampir di Kalijodo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com