JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menunda persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Kamis (28/7/2016) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) yang adalah penyidik Polsek Tanah Abang.
"Sidang ditunda sampai tanggal 3 Agustus 2016, Rabu depan. Jaksa akan menghadirkan penyidik Polsek Tanah Abang yang bersaksi memindahkan sisa es kopi vietnam dari gelas ke botol," kata ketua majelis hakim Kisworo sambil mengetuk palu tiga kali.
Sebelum sidang ditunda, JPU dan kuasa hukum Jessica selaku terdakwa kasus pembunuhan Mirna sempat berdebat tentang barang bukti yang berbeda. Perdebatan diawali dari keberatan kuasa hukum tentang keterangan barang bukti di BAP (berita acara pemeriksaan) yang menyatakan ada dua gelas dan satu botol sebagai barang bukti.
"Di BAP jelas disebutkan, BB (barang bukti) satu gelas isi kopi bersianida, BB dua gelas isi kopi pembanding, BB tiga botol tempat kopi sianida dari gelas dituang. Ini kenapa yang dihadirkan dua botol dan satu gelas?" tutur salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kepada majelis hakim.
Menanggapi hal itu, JPU mengungkapkan bahwa saksi-saksi sudah menjelaskan kenapa akhirnya yang dihadirkan bukan dua gelas satu botol, melainkan dua botol satu gelas. JPU juga menjelaskan dua botol dan satu gelas yang dihadirkan di persidangan sudah sempat dites dan diamankan di Puslabfor Polri.
"Keberatan, yang mulia. Tadi sudah dijelaskan perjalanan gelas dan botol sampai di Puslabfor Polri. Awalnya memang dua gelas satu botol, satu gelas isi sianida satu gelas pembanding. Tapi saksi Johanes disuruh manajer Devi pindahin kopi isi sianida ke botol. Jadi yang dibawa ke Puslabfor adalah satu gelas yang awalnya isi kopi sianida, botol isi kopi sianida, dan satu botol isi kopi pembanding," ujar anggota JPU Sandhy Handika.
Sandhy menjelaskan, setelah Mirna kejang-kejang dan mengeluarkan busa, manajemen kafe Olivier langsung minta dibuatkan kopi pembanding, yakni es kopi vietnam yang baru.
Kopi pembanding dari gelas itu yang kemudian dituang ke botol juga, sehingga gelas berisi kopi pembanding tidak dijadikan barang bukti.