Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishubtrans Konsisten Tindak Taksi Daring

Kompas.com - 01/08/2016, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta konsisten melakukan penertiban angkutan sewa roda empat berbasis aplikasi yang belum mengantongi izin. Pada Sabtu (30/7), 11 unit kendaraan sewa berbasis aplikasi ditertibkan dan dikandangkan.

Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Minggu (31/7), membenarkan langkah tersebut. Upaya penertiban itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut rangkaian rapat tentang angkutan sewa berbasis aplikasi.

Terakhir kali, dalam rapat di Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, 1 Juni 2016, sudah disepakati kendaraan yang dioperasionalkan sebagai angkutan sewa harus mengurus izin sebagai angkutan sewa. Izin itu meliputi KIR di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan Kartu Pengawasan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

Data di Dishubtrans DKI Jakarta menyebutkan, dari 5.003 kendaraan yang telah direkomendasikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi, baru 1.521 kendaraan yang melakukan pengujian di PKB Pulogadung. Kendaraan yang lolos uji 1.362 unit.

Dari kendaraan yang lulus uji KIR tersebut, lanjut Sigit, baru 568 kendaraan yang punya Kartu Pengawasan dari BPTSP. "Dishubtrans bersama Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan sampling untuk penegakan aturan," ujar Sigit.

Sesuai kesepakatan dengan penyelenggara angkutan sewa berbasis aplikasi, pihak yang tidak memiliki izin dilarang beroperasi. Jika kedapatan, lanjut Sigit, dikenakan sanksi penilangan dan stop operasi atau pengandangan.

Dalam penertiban, Sabtu (30/7), 11 unit kendaraan dikandangkan, terdiri dari Grab Car 7 unit, Uber Car 2 unit, dan Go Car 2 unit.

"Mobil-mobil itu dikandangkan karena tidak berizin, tidak dilengkapi buku KIR, dan tidak memiliki izin operasi berupa Kartu Pengawasan dari BPTSP," ujar Sigit.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, yang dihubungi terpisah, kemarin, membenarkan adanya langkah penertiban tersebut.

"Sesuai undang-undang, kami hanya mendampingi Dishub. Sebab, tidak ada masalah SIM dan STNK yang timbul sepanjang operasi tersebut. Semuanya melulu soal perizinan yang menjadi domain Dishub," tuturnya.

 Berita acara dan penahanan kendaraan dilakukan Dishubtrans. "Mobil dikandangin di Pulo Gebang," ucap Budiyanto.

Menggiurkan

Bisnis jasa angkutan berbasis aplikasi marak berkembang di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia setidaknya dalam dua hingga tiga tahun terakhir. Iming-iming mendapatkan penghasilan tetap dan bonus bulanan menyebabkan sebagian orang rela meninggalkan pekerjaan lamanya demi menjadi tukang ojek sepeda motor daring ataupun sopir taksi daring. Bahkan, sebagian lagi berani membeli mobil secara kredit dan terjun ke bisnis ini.

Sebagian orang mengaku ikut bergabung dalam angkutan berbasis aplikasi tanpa berhimpun ke koperasi, organisasi, ataupun badan usaha yang mendapatkan izin angkutan apa pun. Mereka semata ikut terlibat sebagai penyedia jasa angkutan berbasis aplikasi itu untuk memperoleh penghasilan tambahan guna membayar cicilan kredit mobil.

Irvan (30), salah satunya, baru dua minggu ini bergabung dengan jasa angkutan berbasis aplikasi setelah dirinya mengkredit sebuah mobil minibus. Menurut dia, penghasilannya bekerja tidak cukup untuk membayar cicilan kredit mobil sehingga harus mencari penghasilan tambahan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com