JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang sopir taksi online bernama M Rizki Fauzan disekap oleh lima orang di Kampung Kupu, Pasir Putih, Sawangan, Depok. Penyekapan itu diduga dilakukan karena masalah utang piutang.
Kapolres Depok AKBP Harry Kurniawan mengatakan, para pelaku telah diamankan pada Kamis (30/6/2016), sekitar pukul 23.30 WIB.
"Kelima pelaku yakni Yacob alias Ivan, Yusuf RW, Usman Benjo, Suprihatin alias Kopling dan Syaripudin alias Udin. Kelimanya dijerat Pasal 333 KUHP karena merampas hak kemerdekaan orang lain," ujar Harry, melalui keterangan tertulis, Jumat (1/7/2016).
Harry menuturkan, kasus ini terungkap setelah istri korban, Diah, melapor ke Mapolresta Depok. Setelah mendapat laporan tersebut, tim Unit Kamneg Satuan Reskrim Polresta Depok langsung menangkap para pelaku di Kampung Kupu, Pasir Putih, Sawangan, Depok.
Harry menjelaskan, korban merupakan seorang sopir taksi online. Mobil yang digunakan korban untuk menarik penumpang setiap hari adalah milik Mursidi.
Awal mula kasus ini terjadi karena korban menggadaikan mobil milik Mursidi kepada salah satu tersangka yakni Yacob. Korban menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 5 juta.
Mendengar mobilnya digadaikan, Mursidi mengajak korban untuk menemui Yacob pada Rabu (29/6/2016). Saat itu, Mursidi bemaksud mengambil mobilnya yang telah digadaikan kepada Yacob.
"Mursidi ini yang punya mobil, nah kalau korban ini sopir taksi online. Kemudian korban dengan Mursidi ini datang menemui pelaku untuk menebus mobil tersebut," kata Harry.
Mengetahui mobil tersebut bukan milik Rizki, Yacob mempersilakan Mursidi mengambil mobil miliknya. Namun, sejak saat itu Rizki disekap dirumah Yacob sebelum bisa mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 5 juta.
Akhirnya, tersangka menghubungi istri korban untuk datang membawa uang Rp 5 juta jika ingin suaminya dibebaskan. Istri korban kemudian mendatangi pelaku di rumahnya. Tapi, saat itu pelaku langsung mengambil telepon genggam istri korban dan meminta uang pinjaman segera dikembalikan.
"Kesempatan itu dimanfaatkan istri korban untuk melaporkan kasus ini ke kami (polisi)," ujar Harry.