Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ivan Haz Bersikukuh Kliennya Tak Bersalah karena Sudah Ganti Rugi Korban

Kompas.com - 02/08/2016, 18:44 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa tindak kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ivan Haz menyampaikan poin pembelaan atau pleidoi.

"Bahwa unsur mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat tersebut tidak terbukti. Hal itu berdasarkan keterangan dokter ahli yang menyatakan luka bersifat sementara dan tidak menyebabkan kerusakan fungsi," kata salah satu kuasa hukum Ivan, Surung Napitupulu, di hadapan majelis hakim.

Selain itu, poin pleidoi lainnya adalah telah terlaksananya pembayaran ganti rugi dari Ivan kepada korban, dengan total Rp 250 juta. Adapun rincian ganti rugi itu adalah untuk korban berinisial T diberikan uang sebesar Rp 150 juta, korban ES sebesar Rp 50 juta, dan korban R sebesar Rp 50 juta.

"Kami lampirkan juga tanda transfer ke tiga rekening sebagai bukti," tutur Surung.

Tim kuasa hukum juga menekankan keyakinan mereka bahwa Ivan Haz tidak bersalah dan tidak dapat dijatuhi hukuman seperti yang telah didakwakan. Hal itu didasarkan dari salah satu permintaan maaf Ivan yang telah diterima korbannya dan kondisi korban yang kini semakin membaik.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Yohanes Priyana menyatakan akan menyusun putusan mereka selama sepekan ke depan. Sidang mengadili Ivan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (9/8/2016) dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya, Ivan dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU memberikan tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider terhadap Ivan, yakni Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sementara dakwaan primer, Pasal 90 KUHP tentang luka berat, disebut tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

Kompas TV Hamzah Haz Kunjungi Anaknya di Tahanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com