JAKARTA - Sebuah rumah yang sedang dibangun di Jalan Delman Elok nomor 33, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016) siang, dibongkar petugas Suku Dinas Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama. Pembongkaran itu lantaran bangunan yang sudah 40 persen jadi itu tidak memiliki izin jarak bebas bangunan belakang.
Belasan petugas Sudin DPK Kebayoran Lama yang menggunakan pakaian oranye langsung membongkar jarak bebas belakang yang berukuran 4 meter x 10 meter. Aparat dari TNI dan Polri terlihat berjaga-jaga selama proses pembongkaran tersebut.
Pemilik rumah, Ida (50) tampak merengek-rengek kepada petugas agar bangunan sekitar 200 meter persegi miliknya tidak dibongkar. Dia meminta agar ada keringanan kebijakan dari Sudin DPK Kebayaron Lama terkait pembongkaran.
"Bu jangan dibongkar dong. Saya mohon ada kebijakan yang meringankan kami," kata perempuan pemilik bangunan itu.
Surat segel dan surat peringatan sudah dilayangkan pihak Sudin DPK Kecamatan Kebayoran Lama. Namun, pemilik tak mempedulikannya. Tindak tegas aparat pun harus dilakukan. "Bu saya mohon kebijakannya Bu," tutur dia.
Saat mendengar keluhan itu, Kepala Seksi Sudin DPK Kebayoran Lama, Cindy Pangastuti tak menghiraukannya. Soalnya, sebelumnya pembongkaran, aparat Sudin DPK Kebayoran Lama sudah memberitahukan bahwa bangunan itu tidak memiliki izin.
"Tidak ada itikad baik dari pemilik untuk mengurus perizinannya hingga akhirnya kami melaksanakan tindak bongkar," kata Cindi.
Petugas DPK Kebayoran Lama tampak terus menggempur bangunan khusus untuk jarak bebas belakang hingga rata dengan tanah. Selain membangun tanpa izin, bangunan tersebut melanggar jarak bebas belakang.
"Oleh sebab itu, harus bongkar habis, ratakan dengan tanah. Tujuannya supaya tidak bisa dibangun kembali," ungkap Cindi.
(Warta Kota/Bintang Pradewo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.