Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: "Judicial Review" UU Pilkada Bentuk Ketakutan Ahok untuk Kalah

Kompas.com - 05/08/2016, 12:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai judicial review pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk ketakutan Basuki untuk kalah.

Habiburokhman menjelaskan, pasal tersebut sangat penting untuk menjamin pilkada yang diikuti petahana bisa berjalan adil tanpa penyelahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan.

"Ada kesan bahwa Ahok (sapaan Basuki) sebagai petahana takut kalah jika pasal tersebut diterapkan dalam Pilgub DKI 2017," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/8/2016).

Pasal tersebut mengatur kewajiban cuti dan larangan penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye oleh petahana. Pasal itu mengubah aturan tentang cuti kampanye pada undang-undang sebelumnya.

Jelang Pilkada DKI 2017, calon gubernur dan wakil gubernur petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, yakni mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.

"Frasa yang digunakan (di UU sebelumnya) bukan 'selama masa kampanye', tetapi 'pada saat melakukan kampanye'. Ketentuan yang lama justru banyak celah yang dilakukan petahana untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan jabatan," kata pria yang pernah bernazar akan terjun dari Monas jika KTP dukungan untuk Ahok mencapai satu juta.

Ia menilai, petahana kerap menggunakan trik cuti on off, atau cuti saat akan menghadiri kampanye rapat terbuka saja.

"Paling sering dilakukan oleh petahana adalah melakukan kampanye terselubung hampir setiap hari dengan menghadiri berbagai seremonial peresmian. Calon petahana dengan leluasa tampil di media dengan kapasitas sebagai kepala daerah aktif. Ini sangat tidak adil, karena pada akhirnya frekuensi kemunculan di publik menjadi sangat timpang," kata Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra tersebut.

Ahok sebelumnya mengajukan judicial review tentang cuti kampanye ke MK karena dia mau meninggalkan pekerjaannya selama itu.

Habiburokhman berencana mendaftarkan diri sebagai intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait pada perkara uji materi yang diajukan Ahok. Permohonan akan diserahkan ke MK pada Senin mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com