Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilot Lion Air yang Dipecat: Tak Mungkin Terbang dalam Kondisi Marah

Kompas.com - 07/08/2016, 13:40 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pilot Lion Air yang dipecat karena melakukan aksi menunda terbang pada 10 Mei 2016 menyatakan, tindakan yang mereka ambil semata-mata bertujuan demi keselamatan penerbangan.

Hal itu mengacu pada konvensi ICAO Annex 6 dan konvensi itu diadopsi oleh Lion Air dalam Operation Manual (OM).

Salah seorang pilot, Mario Hasiholan mengatakan, seorang pilot yang mengalami gangguan psikis dan terganggu emosinya tidak boleh terbang karena dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

"Kira-kira gambarannnya kalau kita naik taksi, sopir taksinya marah-marah, kelihatan lagi stres, masih mau naik taksi itu enggak? Kalau di bawah (darat), penumpang masih bisa turun. Kalau di atas (udara) kan tidak mungkin," kata Mario di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/8/2016).

Dalam kasus para pilot menunda terbang pada 10 Mei 2016, Mario menyatakan kondisi psikis para pilot terganggu karena diabaikan hak-haknya oleh manajemen Lion Air. Ia menyebut aksi 10 Mei itu merupakan puncak kemarahan pilot terhadap manajemen.

Ia menjelaskan status para pilot yang disebutnya tidak pernah diangkat menjadi pegawai tetap. Yang terjadi, kata Mario, para pilot dikontrak dalam waktu lama.

Jika mengundurkan diri, para pilot harus membayar penalti yang besaran bisa mencapai hingga Rp 7 miliar.

Menurut Mario, klausul kontrak disodorkan usai pendidikan pilot. Jika menolak menandatangani, pilot diharuskan mengganti biaya pendidikan yang nilainya ia sebut mencapai 715.339 dollar AS.

Situasi itulah yang disebutnya membuat pilot tak bisa menolak menandatangani kontrak.

"Jadi jelas kontrak ini adalah jeratan. Kenapa kami tandatangani? Karena pada saat kami lulus SMA, diterima di sekolah penerbangan, kami tidak pernah mendapat pemahaman UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Tapi perusahaan jelas mengerti. Tapi mereka melanggar UU 13 2003 untuk menjebak pilot, menjerat agar kami tidak bs keluar," ujar Mario.

(Baca juga: Pilot Anggap Dirut Lion Air Tak Mengerti Undang-undang.)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com