JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI mengatakan sedang mempelajari keluhan soal parkir di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Kami inventarisasi dulu, kami harus tahu dulu permasalah real-nya apa," kata Kepala UP Perparkiran Dishubtrans DKI, Tiodor Sianturi, saat ditemui di kantornya, Senin (8/8/2016).
Tiodor mengatakan, akan mempelajari permasalahannya apakah terjadi di pelataran parkir pemilik tempat usaha atau di tepi jalan. Kalau terjadi di pelataran parkir milik tempat usaha, pihaknya tidak bisa mengatur masalah tarif karena kewenangan pemilik usaha.
Tarif parkir valet di Kemang juga menurutnya belum ada ketentuan yang mengatur besarannya. Namun, dirinya punya rencana untuk membuat aturan mengenai ketentuan tarif valet di Kemang.
Pemilik tempat usaha yang punya luas lahan parkir lebih dari 125 meter persegi juga wajib mengajukan permohonan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal ini sesuai Pergub 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Pihaknya berharap pemilik tempat usaha di Kemang memberikan informasi tarif parkir yang jelas ke masyarakat.
"Kami koordinasi ke pemilik usaha kalau mereka memberlakukan tarif harus jelas, supaya masyarakat terinfokan, jadi tidak beda-beda setiap hari," ujar Tiodor.
Sedangkan untuk di tepi jalan, urusan parkir diklaim sudah dikelola oleh jajarannya. Namun, hanya sebatas pagi hingga sore.
"Kalau untuk di tepi jalan dikelola UP Perparkiran dari pagi sampai sore. Tapi kita tidak menempatkan (tidak ada) petugas malam. Maka dikelola orang tertentu," ujar Tiodor. (Baca: Pengunjung Heran Parkir di Kemang Langsung Ditagih Rp 40.000)
Sebelumnya, persoalan parkir liar di kawasan Kemang dikeluhkan masyarakat. Pengunjung restoran dan kafe di kawasan tersebut dimintai tarif dari RP 20.000 hingga Rp 50.000. Parkirnya pun bervariasi, dari depan kafe atau restoran hingga di trotoar.
Tak hanya itu, bisnis perpakiran di kawasan itu juga diduga dibekingi ormas dan oknum TNI AL.
Kasus di Kemang itu menurutnya juga masuk ke pengaduan aplikasi Qlue. Kasus ini juga akan dikoordinasikan dengan camat dan lurah setempat. (Baca: Sekali Parkir Bayar Rp 40.000, Pemprov DKI Akan Ambil Alih Pengelolaan Parkir di Kemang)