JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolsek Kemayoran, AKP Jamal Alkatiri, diamankan anggota Propam Polres Jakarta Timur karena mengacungkan senjata apinya kepada warga. Ia melakukan hal itu saat dalam kondisi terpengaruh alkohol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan Jamal terancam akan dikenakan sanksi disiplin karena ulahnya.
"Ancaman terberat dari sanksi disipilin itu kurungan penjara 21 hari. Jadi nanti yang bersangkutan bisa saja ditahan," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/8/2016).
Namun, kata Awi, sanksi tersebut tergantung putusan sidang. Soal kemungkinan Jamal dicopot dari jabatan sebagai Wakapolsek Kemayoran, Awi mengatakan bahwa hal itu tergantung keputusan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto.
"Sanksi masih menunggu putusan sidang, masalah pencopotan jabatan itu hak dari pimpinan. Tapi untuk senjata apinya saat ini sudah diamankan," kata dia.
Kejadian Jamal mengacungkan pistol ke arah warga terjadi Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB di depan toko asesoris kendaraan di kawasan Otista, Jakarta Timur. Saat itu, Jamal tertidur di depan toko dan dalam kondisi mabuk.
Saat dibangunkan pemilik toko, Jamal langsung mengacungkan senjata api jenis revolver miliknya. Karena ulahnya itu, Jamal kini diperiksa secara intensih oleh Propam Polres Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.